Tanya Jawab Seputar KJP Plus dan KJMU, Bila Data Salah hingga Rekening Ganda, Simak Penjelasannya Berikut

- 27 April 2023, 10:15 WIB
Penjelasan untuk pertanyaan-pertanyaan seputar KJP Plus dan KJMU terkait dengan kesalahan data hingga nomor rekening ganda atau salah input.
Penjelasan untuk pertanyaan-pertanyaan seputar KJP Plus dan KJMU terkait dengan kesalahan data hingga nomor rekening ganda atau salah input. /

BERITASOLORAYA.com – Bantuan dana pendidikan, yaitu KJP Plus dan KJMU diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk para pelajar ibukota yang berasal dari keluarga kurang mampu.

KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar Plus merupakan bantuan dana untuk siswa-siswi DKI Jakarta tingkat Sekolah Dasar (SD/ MI) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA/ SMK/ MA) dan juga PKBM.

Sementara untuk KJMU atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk para pelajar di tingkat perguruan tinggi.

Baca Juga: Guru Sertifikasi dan Non Wajib Simak, Ada Dana Tambahan yang Cair Setelah Idul Fitri 2023. Berapa Besarannya?

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki pada 26 April 2023, berikut ini dijelaskan mengenai jawaban atas beberapa pertanyaan seputar KJP Plus dan KJMU yang sering ditanyakan, mulai dari data yang salah hingga rekening ganda.

Salah data atau terdapat data yang perlu dikoreksi dalam sistem KJP Plus dan KJMU, maka peserta dapat melakukan koreksi data dengan mengunjungi P4OP (Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan) dengan membawa dokumen, yaitu:

1. Surat Pengantar dari sekolah (asli).

Baca Juga: Regulasi PPDB, Ini Usia Minimal Siswa Masuk Jenjang TK, SD, SMP dan SMA

2. KK ( fotokopi dan asli).

3. KTP orang tua/ wali (fotokopi dan asli).

4. Akta kelahiran siswa (fotokopi dan asli).

5. Buku tabungan (fotokopi dan asli).

Peserta KJP Plus dan KJMU dapat mendatangi P4OP di alamat Jalan Jatinegara Timur IV, Kelurahan Rawabunga, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur atau samping SMA Negeri 54 Jakarta.

Baca Juga: SELAMAT! 44 Ribu Siswa Akan Terima Subsidi Biaya Hidup Rp700.000, Resmi dari Kemdikbud

Adapun jam operasional UPT P4OP adalah pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB di hari Senin – Jumat. Sementara untuk Sabtu, Minggu, dan tanggal merah P4OP tutup.

Hal yang sama dapat dilakukan peserta bila mengalami nomor rekening ganda ataupun salah input nomor rekening.

Kemudian, bila peserta KJP Plus dan KJMU belum terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) diharapkan untuk segera daftar.

Mengapa? Karena DTKS digunakan sebagai dasar pemberian bantuan Pemprov DKI Jakarta, seperti KLJ (Kartu Lansia Jakarta), KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta), PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), dan bantuan-bantuan lainnya.

Adapun informasi terkait dengan DTKS, peserta dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial di alamat jalan Gunung Sahari X No. 31, Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Baca Juga: BERSIAP! 4.672 Kebutuhan Siswa Sekolah Kedinasan di Tahun 2023, Menteri PANRB: Pendaftaran Melalui SSCASN

Peserta dapat juga menghubungi nomor telepon pengaduan di nomor 021-22684824 atau melalui WhatsApp pengaduan di nomor 0812-8797-6318.

Selanjutnya, peserta yang terdaftar dalam program KJP Plus dan KJMU, maka akan menerima ATM. ATM tersebut dapat dimanfaatkan peserta untuk menikmati sejumlah fasilitas yang ada di DKI Jakarta secara gratis.

Fasilitas tersebut seperti bus Transjakarta, masuk Museum, Ragunan, Monas, dan Ancol, serta belanja subsidi pangan.

Adapun ATM beserta dengan buku tabungan didistribusikan kepada peserta KJP Plus dan KJMU secara bertahap oleh Bank DKI.

Baca Juga: Selamat! 143.805 Siswa Diterima di PTN lewat Jalur SNBP 2023, Pengumuman Bisa Dilihat Dimana?

Sementara jadwal pendistribusiannya disampaikan oleh pihak sekolah atau peserta dapat melakukan pengecekan mandiri melalui https://kjpdevelopment.jakarta.go.id/undangan/.

Demikian tanya jawab seputar KJP Plus dan KJMU, semoga penjelasan di atas mampu menjawab pertanyaan terkait kedua bantuan pendidikan Pemprov DKI ini.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah