BERITASOLORAYA.com – Bagi guru sertifikasi dan non, mendapatkan penghasilan tambahan selain gaji merupakan suatu hal yang menyenangkan, karena banyaknya kebutuhan yang harus dipenuhi.
Oleh sebab itu, bagi guru sertifikasi dan non, kabar tentang adanya pencairan uang selain THR yang dilakukan setelah Idul Fitri merupakan sebuah berita yang sangat membahagiakan.
Apalagi jika kabar pencairan dana tambahan bagi guru sertifikasi dan non tersebut disampaikan langsung oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Menurut Sri Mulyani, pemberian dana tambahan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah bagi guru sertifikasi dan non sertifikasi atas jasa mereka bagi kemajuan pendidikan di tanah air.
Baca Juga: SELAMAT, Ini Ketentuan THR 2023 PT Taspen Untuk Pensiunan PNS Sampai Penerima Pensiun...
Terkait jumlahnya, Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa nominal uang tambahan tersebut cukup tinggi dan ada penambahan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Lalu apakah dana tambahan bagi guru sertifikasi dan non sertifikasi tersebut? Dana tambahan tersebut adalah gaji ke-13 yang diberikan pemerintah setelah hari raya Idul Fitri.
Dana tambahan berupa gaji ke-13 tersebut dicairkan pemerintah bagi seluruh golongan ASN, yaitu PNS dan PPPK.