Regulasi PPDB, Ini Usia Minimal Siswa Masuk Jenjang TK, SD, SMP dan SMA

- 26 April 2023, 07:09 WIB
Ilustrasi regulasi PPDB untuk semua jenjang
Ilustrasi regulasi PPDB untuk semua jenjang /tangkap layar/smk sumatera utara/
 
BERITASOLORAYA.com - Terdapat aturan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB mengenai batas usia siswa mendaftar pada jenjang TK, SD, SMP dan SMA/SMK. Syarat usia masuk pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023, untuk siswa TK, SD, SMP dan SMA/SMK sebagaimana disampaikan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021.

Aturan usia masuk jenjang TK, SD, SMP dan SMA/SMK terkait PPDB diberlakukan juga pada di tahun 2023, maka guru hingga wali murid diharapkan memperhatikan hal tersebut.

Berikut aturan PPDB terkait batas usia minimal siswa masuk jenjang TK hingga SMA/SMK.
 
Baca Juga: HORE, setelah Lebaran nanti Presiden Jokowi akan Berikan Uang 3 Kali Lipat bagi Pensiunan, Super Gede

1. Satuan Pendidikan TK

Siswa bisa mendaftar TK kelompok A pada usia minimal 4 tahun dan maksimal berusia 5 tahun. Sementara untuk usia masuk kelompok B adalah minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun.
 
2. Satuan Pendidikan SD

Usia masuk siswa jenjang SD minimal berusia 6 atau 7 tahun dengan terhitung pada tanggal 1 Juli di tahun berjalan. Tapi, prioritasnya berusia 7 tahun untuk kelas 1.

Siswa yang berusia 6 tahun yang hendak mendaftar dapat dikecualikan minimal dengan usia 5 tahun 6 bulan terhitung tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Usia tersebut dikhususkan bagi yang memiliki kecerdasan maupun memiliki bakat istimewa dan kesiapan dari segi psikis.

Siswa tersebut harus memiliki rekomendasi secara tertulis dari psikologi profesional. Jika tidak ada, guru yang bersangkutan dapat merekomendasikan siswa dengan usia pengecualian tersebut.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Guru PNS, Swasta dan Honorer Bakal Berhenti Terima Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Karena...

3. Jenjang SMP

Usia siswa yang ingin mendaftar jenjang SMP maksimal maksimal 15 tahun terhitung tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Syarat bagi siswa tersebut yaitu sudah selesai dalam pendidikan kelas 6 SD atau dengan bentuk lain dengan pendidikan sederajat.

4. Jenjang SMA/SMK

Usia maksimal siswa yang mendaftar pada jenjang SMA/SMK adalah 21 tahun terhitung pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Syaratnya siswa sudah selesai menempuh pendidikan kelas 3 SMP atau sederajat.

Bagi siswa yang mendaftar di satuan pendidikan SMK dapat mengajukan syarat tambahan, seperti halnya siswa yang mendaftar di kelas bidang keahlian, program keahlian, atau siswa yang mendaftar kompetensi keahlian tertentu.
 
Baca Juga: SAH, PNS Diminta Pemerintah untuk Pensiun Dini sebelum Usia 58 hingga 65 Tahun, Begini Ketentuannya

Demikian informasi seputar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengenai usia masuk siswa jenjang TK, SD, SMP dan SMA berdasarkan regulasi yang diterbitkan pemerintah, di mana aturan tersebut berlaku pula pada tahun 2023.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x