SAH, Guru Non Sertifikasi Diminta untuk Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Tahun 2023

- 27 April 2023, 19:45 WIB
Ilustrasi guru non sertifikasi yang melakukan lapor diri pada PPG Dalam Jabatan Tahun 2023
Ilustrasi guru non sertifikasi yang melakukan lapor diri pada PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 /pressfoto/Freepik
 
BERITASOLORAYA.com - Guru non sertifikasi diminta oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemdikbud untuk lapor diri sebagai penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2023 angkatan 1. Calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2023 angkatan 1, sebelum lapor diri diminta untuk konfirmasi kesediaan ketetapan sebagai peserta calon mahasiswa.

Konfirmasi kesediaan penempatan dan lapor diri penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2023 angkatan 1 sebagai langkah menindaklanjuti surat Nomor 0591/B2/GT.00.02/2023 tanggal 10 April 2023.

Sementara surat edaran sebagai tindak lanjut surat sebelumnya tertuang dalam surat Nomor 0656/B2/GT.00.02/2023.
 
 
Sehubungan dengan hal itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) memang sudah menetapkan mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2023 angkatan 1.

Maka, berdasarkan ketentuan tersebut disampaikan beberapa hal yang harus diketahui dan dipahami oleh calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2023 angkatan 1 sebagai berikut:

1. Penetapan mahasiswa informasi selengkapnya disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing, baik akun mahasiswa dan akun dinas pendidikan.

2. Perguruan tinggi yang menyelenggarakan PPG Dalam Jabatan, akan menyampaikan surat pemanggilan kepada calon mahasiswa, surat mekanisme lapor diri serta jadwal lengkap pembelajaran PPG
 
Baca Juga: Setelah Idul Fitri 2023, Guru Sertifikasi dan Non akan Dapatkan Dana Tambahan, Berapa Besarnya?

Daftar alamat laman perguruan tinggi penyelenggara setiap guru berbeda-beda, untuk mengetahui daftarnya dapat dilihat melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id/page/info-lptk.

3. Mahasiswa diharuskan melaksanakan lapor diri, dengan tujuan untuk mengumpulkan dokumen sesuai jadwal sebagaimana terlampir.

Lapor diri dilakukan melalui aplikasi masing-masing perguruan tinggi tempat penyelenggara yang dilakukan peserta secara daring.

4. Mahasiswa PPG nantinya akan melakukan penandatanganan pakta integritas bantuan beasiswa Program PPG Dalam Jabatan tahun 2023 Angkatan I.
 
Baca Juga: WADUH, Ada Sanksi Bagi ASN yang Tak Masuk Kerja 26 April Usai Libur Lebaran, Uang Ini Dipotong 10 Persen

Penandatanganan pakta integritas tersebut dilakukan mahasiswa melalui masing-masing perguruan tinggi penyelenggara PPG.

5. Namun hal yang perlu diketahui adalah rangkaian keseluruhan dari pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2023 angkatan 1 nantinya dilaksanakan secara daring atau online.

Maka, satuan pendidikan yang bersangkutan diharapkan memberikan izin kepada guru-guru non sertifikasi yang pada dasarnya sudah ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2023 Angkatan I.

Guru-guru tersebut nantinya akan melaksanakan pembelajaran berdasarkan jadwal yang sudah ditentukan dengan penuh tanggung jawab.

 
Demikian informasi terkait lapor diri sebagai penetapan mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) pada tahun 2023 untuk peserta PPG angkatan 1, informasi lengkapnya dapat disimak di laman resmi terkait.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x