BERITASOLORAYA.com - Bagi para guru, baik yang memiliki sertifikasi maupun tidak, mendapatkan penghasilan tambahan selain dari gaji yang diterima merupakan hal yang menyenangkan karena banyak kebutuhan yang perlu dipenuhi. Oleh karena itu, informasi tentang pencairan uang tambahan setelah Idul Fitri merupakan kabar yang sangat menggembirakan, terutama bagi para guru.
Apalagi jika kabar tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani.
Menurutnya, pemberian dana tambahan tersebut adalah bentuk apresiasi dari pemerintah atas jasa para guru dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, baik yang memiliki sertifikasi maupun tidak.
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa jumlah uang tambahan yang diberikan kepada para guru, baik yang memiliki sertifikasi maupun tidak, cukup tinggi dan lebih besar dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Dana tambahan tersebut adalah gaji ke-13 yang diberikan oleh pemerintah setelah perayaan Idul Fitri. Dana tambahan tersebut juga diberikan kepada seluruh golongan ASN, termasuk PNS dan PPPK.
Dasar hukum pemberian gaji ke-13 kepada guru, baik yang memiliki sertifikasi maupun tidak, adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023.
Permenkeu tersebut disahkan oleh Sri Mulyani dan di dalamnya juga dijelaskan besaran atau jumlah gaji ke-13 yang diberikan.