BERITASOLORAYA.com – Ada kabar gembira untuk para guru yang datang dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Pendidikan atau Mendikbud Nadiem Anwar Makarim.
Adapun guru yang akan menerima uang tambahan dari Menteri Keuangan adalah para guru yang berstatus ASN, baik itu PNS atau PPPK. Sementara itu, Mendikbud menyediakan dana untuk para guru dengan kriteria tertentu.
Kedua jenis uang ini akan diberikan kepada guru penerima paling cepat bulan depan atau Juni 2023. Hal ini sesuai dengan peraturan kedua menteri yang dituangkan dalam regulasi resmi.
Untuk uang tambahan bagi para guru ASN baik itu PNS atau PPPK dari Sri Mulyani adalah gaji ke-13. Setelah mendapatkan THR bulan Ramadhan lalu, guru kembali berkesempatan mendapatkan uang ini paling cepat bulan Juni.
“Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini,” tutur Menteri Keuangan dalam keterangan pers mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2023 pada Rabu, 29 Maret 2023.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Sekretariat Kabinet, jika gaji ke-13 untuk para guru ASN ini tidak dibayarkan pada bulan Juni 2023, maka pemerintah pusat atau daerah bisa menyalurkannya setelah bulan Juni 2023.