BERITASOLORAYA.com – Para guru dapat merasa gembira karena Kemenkeu melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kemdikbud melalui Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim memberikan kabar baik.
Guru yang berstatus ASN, termasuk PNS dan PPPK, akan menerima uang tambahan dari Menteri Keuangan. Sementara itu, Mendikbud juga akan menyediakan dana untuk guru yang dengan ketentuan lainnya.
Kedua jenis uang ini akan diberikan kepada guru penerima pada bulan Juni 2023, sesuai dengan regulasi resmi yang dikeluarkan oleh kedua menteri.
Paling cepat bulan Juni 2023, gaji ke-13 akan diberikan kepada guru ASN, baik itu PNS atau PPPK, oleh Sri Mulyani. Guru berkesempatan untuk menerima uang tambahan ini setelah mendapatkan THR pada bulan Ramadhan yang lalu.
“Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini,” tutur Sri Mulyani dalam keterangan pers mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2023 pada Rabu, 29 Maret 2023.
Merujuk pada situs Sekretariat Kabinet, bila pembayaran gaji ke-13 bagi guru ASN tidak dilakukan pada bulan Juni 2023, maka pemerintah pusat atau daerah dapat menyalurkannya setelah bulan tersebut.