BERITASOLORAYA.com - Bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan Kemdikbud Ristek ada kabar gembira. Guru ASN berhak menerima uang tambahan melalui juknis Permendikbud Ristek Nomor 4 tahun 2022. Dalam juknis tersebut, memberikan penjelasan mengenai pemberian tunjangan bagi guru ASN dan pemberian uang lainnya, termasuk tunjangan khusus dan tambahan penghasilan.
Dengan demikian, guru ASN dapat memperoleh tunjangan penghasilan tambahan yang dapat membantu mereka dalam kebutuhan sehari-hari dan juga meningkatkan kinerja mereka dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik.
Pemberian tambahan penghasilan kepada guru ASN, memiliki fokus untuk memberikan manfaat kepada para guru yang bertugas di daerah.
Baca Juga: ASN HARUS TAHU! Aturan Baru Hari dan Jam Kerja Tidak Diberlakukan bagi Pegawai Ini, Siapa Saja?
Setiap bulan, pemberian tambahan penghasilan akan diberikan kepada guru ASN. Dalam Pasal 10 ayat 1, disebutkan bahwa guru ASN atau Aparatur Sipil Negara menerima tambahan penghasilan setiap bulannya.
Ayat 2 dari pasal tersebut menjelaskan bahwa tambahan penghasilan tersebut diberikan kepada guru ASN yang bertugas di Daerah yang belum menerima tunjangan profesi.
Berikut adalah persyaratan untuk guru ASN di Daerah yang ingin mendapatkan tambahan penghasilan dari Kemdikbud Ristek:
Baca Juga: Miskin Tapi Tak Dapat Bantuan PIP? Ternyata Ada Banyak Faktor...
• Menjadi guru ASN di bawah binaan Kementerian