Jadwal Tahapan Pengisian DRH Seleksi PPPK Guru Diperpanjang Hingga Akhir Mei 2023, Mengapa?

- 6 Mei 2023, 12:32 WIB
Ilustrasi pengisian DRH
Ilustrasi pengisian DRH /cookie_studio/Freepik



BERITASOLORAYA.com - Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022 saat ini sedang memasuki tahap finalisasi. Para peserta Seleksi PPPK Guru 2022 saat ini tengah mempersiapkan proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengusulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Guru.

Tahap ini merupakan bagian penting dari proses seleksi PPPK Guru, karena DRH akan menjadi dasar bagi panitia seleksi untuk menilai kualifikasi dan kompetensi calon PPPK Guru.

Setelah itu, pengusulan penetapan NI PPPK Guru juga perlu dilakukan untuk memberikan identitas dan memudahkan proses administrasi kepegawaian bagi calon yang lulus seleksi.

Baca Juga: TENANG, Nilai Passing Grade PPPK Jadi Masalah, Menpan RB dan BKN Berikan Solusi Ini…

Dengan demikian, proses pengisian DRH dan pengusulan penetapan NI PPPK Guru perlu dilakukan dengan hati-hati dan teliti agar seleksi berjalan dengan baik dan menghasilkan calon PPPK Guru yang berkualitas.

Iswinarto Setiaji, selaku Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, telah mengumumkan bahwa terdapat penundaan dalam penetapan jadwal seleksi terbaru untuk PPPK Guru.

Penundaan ini dilakukan mengingat masih ada beberapa instansi yang belum selesai mengisi DRH, yang menjadi persyaratan penting dalam Seleksi PPPK Guru 2022.

Menurutnya, pengisian DRH bersifat wajib dalam proses seleksi PPPK Guru, karena DRH menjadi dasar bagi panitia seleksi untuk menilai kualifikasi dan kompetensi calon PPPK Guru.

Baca Juga: 9 Profesi Ini yang Dilarang oleh Bawaslu untuk Para Calon Legislatif, Berikut Daftarnya...

Oleh karena itu, Iswinarto menegaskan bahwa pihaknya perlu memastikan bahwa semua instansi telah menyelesaikan pengisian DRH sebelum menjadwalkan tahapan selanjutnya dalam Seleksi PPPK Guru 2022.

Dengan demikian, penundaan jadwal seleksi terbaru ini dilakukan untuk memastikan bahwa seleksi berjalan secara adil dan transparan serta dapat menghasilkan calon PPPK Guru yang berkualitas.

“Penyesuaian jadwal ini telah disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan daerah melalui Surat BKN Nomor 4648/B-MP.01.01/SD/D/20232023 tentang Penyesuaian Tanggal Usul Penetapan NI PPPK JF Guru Tahun 2022 secara elektronik,” terangnya, dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi BKN, Sabtu, 6, Mei 2023.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! 34 Daerah Guru Sertifikasi TPG Triwulan 1 Tahun 2023 Cair, Pastikan Status Info GTK Valid

Berikut adalah perubahan jadwal terkait seleksi PPPK Guru Tahun 2022:

• Jadwal pengisian DRH dan Nomor Induk (NI) PPPK Guru Tahun 2022 diperpanjang hingga 13 Mei 2023. Sebelumnya, dijadwalkan akan berlangsung mulai tanggal 15 April hingga 4 Mei 2023.

• Usul Penetapan NI PPPK Guru Tahun 2022 akan diperpanjang hingga 31 Mei 2023. Sebelumnya pengisian NI dimulai tanggal 28 April hingga 22 Mei 2023.

Perubahan jadwal ini dilakukan oleh Panselnas melalui BKN untuk memberikan kesempatan kepada instansi yang belum selesai mengisi DRH untuk melengkapi persyaratan seleksi ini.

Baca Juga: BERSYUKUR BANGET, Guru dan Dosen dapat Kejutan Uang Ini dari Menkeu Sri Mulyani, Nominalnya Besar?

Iswinarto menambahkan, bahwa diharapkan dengan adanya perpanjangan jadwal ini, seleksi PPPK Guru 2022 dapat berjalan dengan lebih baik dan dapat para peserta dapat mempersiapkan segala hal yang menjadi keperluan seleksi.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah