Contohnya, jika pelaporan penyaluran tahap 1 yang seharusnya di bulan Juli tapi baru dilaporkan pada bulan Agustus maka akan dikenakan potongan sebanyak 2%.
Lalu jika dilaporkan pada bulan September maka dikenakan pemotongan sebanyak 3%, dan apabila dilaporkan pada bulan Oktober maka akan dikenakan pemotongan sebanyak 4%.
Tentunya hal ini menjadi perhatian penting bagi Kepala Sekolah maupun guru di semua jenjang untuk menjadi bahan antisipasi agar terhindar dari pemotongan anggaran.
Seperti kita ketahui bahwa mekanisme penyaluran dana BOS reguler di tahun 2023 ada perubahan.
Melalui kebijakan baru Kemdikbud, mekanisme penyaluran dana BOS reguler pada tahun 2022 yang dilakukan 3 tahap berubah menjadi 2 tahap saja di tahun 2023.
Dan untuk istilah BOS kini dipadukan menjadi BOSP untuk di semua satuan pendidikan. Artinya BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan termasuk ke dalam penyaluran BOSP di tahun 2023 tersebut.
Baca Juga: PENTING! Begini Cara Urus TASPEN Jika ASN Aktif atau Pensiunan Meninggal Dunia
Adapun penyaluran BOSP untuk tahap 1 diberikan sebesar 50% dan akan disalurkan paling cepat bulan Januari tahun 2023.
Sementara untuk tahap 2 akan diberikan sebesar 50% yang disalurkan ke satuan pendidikan paling cepat bulan Juli 2023.