Baca Juga: Bank Indonesia Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Provinsi DIY Terus Berlanjut, Ini Alasannya
Ia menganggap dosen tetap non-PNS yang telah berkontribusi banyak menjadi kurang dihargai apabila pemerintah tidak kunjung memberikan kebijakan khusus.
“Peraturan bahwa yang ingin jadi PNS atau PPPK harus melalui proses seleksi, bisa kami terima, tetapi harusnya ada perbedaan karena kami dosen tetap non-PNS sudah melewati seleksi secara resmi, jadi seharusnya ada afirmasi khusus, karena sebagian besar kami juga sudah banyak berkontribusi terhadap organisasi,” ucap Tya menguatkan pendapatnya.
Tya menyayangkan dosen tetap non-PNS tidak mendapatkan kebijakan afirmasi khusus pada seleksi PPPK sebelumnya, padahal tenaga teknis dan guru memperoleh kebijakan afirmasi khusus.
Tya berharap ada kebijakan afirmasi khusus yang akan dikeluarkan Menteri PAN-RB bagi dosen non-PNS, terkhusus yang telah tersertifikasi dan banyak berkontribusi.
“Memang semua kan harus ada mekanisme tes kalau menurut Menteri PAN-RB. Tetapi harusnya ada pertimbangan, misalnya yang sudah memiliki sertifikat dosen ada afirmasi sekian persen, seperti yang ada pada guru dan tenaga teknis yang lain,” kata Tya menjelaskan.
Ia menjelaskan, sebelumnya IDTN telah melakukan audiensi sejak dua tahun ke belakang kepada Kementerian PAN-RB, Komisi 2, hingga Komisi 10 DPR RI. Tetapi, belum ada solusi terbaik bagi kebijakan afirmasi khusus dosen tetap non-PNS.
Tya berharap diantara dua opsi bagi dosen tetap non-PNS, pertama langsung diangkat menjadi ASN tanpa tes karena telah memiliki produk hukum yang jelas.
Kedua, diberikan afirmasi khusus dalam seleksi penerimaan PNS atau PPPK jabatan fungsional dosen.***