Sementara dana Bos akan disalurkan pada tahap 2 pada bulan Juli, Agustus, September dan Oktober. Maka pemberian laporannya pada bulan Januari 2024.
Jika melewati batas bulan yang ditentukan maka tetap akan ada pemotongan mulai dari 2 persen sampai 4 persen.
Jika terjadi pemotongan dana Bos akibat keterlambatan memberikan laporan, tentu sangat merugikan. Apalagi di tahun ini penyaluran dana Bos Reguler di tahun 2023 ini dilakukan dalam 2 tahap saja.
Dana Bos di tahun 2023 ini memiliki dua macam yaitu dana Bos Kinerja dan dana Bos Reguler.
Dana Bos Kinerja saluran dananya dilakukan cuma 1 kali tahapan saja yang disalurkan di bulan April. Tidak hanya itu, tahap 2 dana Bos reguler melalui rekening Satok akan disalurkan di bulan Juli sebesar 50 persen.
Manfaat dari dana Bos Reguler ini seperti penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, menunjang kegiatan ekstrakurikuler, pengembangan profesi guru, serta yang tidak kalah penting adalah pembayaran honor guru.
Baca Juga: Cara Kerja Mesin 2 Tak. Mesin Sederhana yang Serba Guna
Lalu Bagaimana Cara Mengantisipasinya agar Tidak Terjadi Pemotongan?