KABAR BURUK! Kemendikbud Buat Kebijakan Baru Pemotongan Dana BOS, Segera Baca Agar Bisa Diantisipasi

- 7 Mei 2023, 18:53 WIB
Kemendikbud pemotongan dana Bos 2023 akibat terlambat memberikan laporan dana bos yang dipotong perbulan dari 2 persen sampai 4 persen. /tangkapan layar bos.kemendikbud.go.id
Kemendikbud pemotongan dana Bos 2023 akibat terlambat memberikan laporan dana bos yang dipotong perbulan dari 2 persen sampai 4 persen. /tangkapan layar bos.kemendikbud.go.id /

Sementara dana Bos akan disalurkan pada tahap 2 pada bulan Juli, Agustus, September dan Oktober. Maka pemberian laporannya pada bulan Januari 2024.

Jika melewati batas bulan yang ditentukan maka tetap akan ada pemotongan mulai dari 2 persen sampai 4 persen.

Jika terjadi pemotongan dana Bos akibat keterlambatan memberikan laporan, tentu sangat merugikan. Apalagi di tahun ini penyaluran dana Bos Reguler di tahun 2023 ini dilakukan dalam 2 tahap saja.

Baca Juga: SEGERA DAFTAR SEBELUM DITUTUP! Lowongan Kerja Kementerian Kesehatan, Dibutuhkan 7 Posisi Tenaga Kesehatan

Dana Bos di tahun 2023 ini memiliki dua macam yaitu dana Bos Kinerja dan dana Bos Reguler.

Dana Bos Kinerja saluran dananya dilakukan cuma 1 kali tahapan saja yang disalurkan di bulan April. Tidak hanya itu, tahap 2 dana Bos reguler melalui rekening Satok akan disalurkan di bulan Juli sebesar 50 persen.

Manfaat dari dana Bos Reguler ini seperti penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, menunjang kegiatan ekstrakurikuler, pengembangan profesi guru, serta yang tidak kalah penting adalah pembayaran honor guru.

Baca Juga: Cara Kerja Mesin 2 Tak. Mesin Sederhana yang Serba Guna

Lalu Bagaimana Cara Mengantisipasinya agar Tidak Terjadi Pemotongan?

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x