Pihak sekolah yang bertugas mengurus dana Bos, wajib memberikan laporan dana Bos sesuai tanggal dan bulan yang sudah ditentukan oleh Kemendikbud.
Untuk itu jangan sampai ketinggalan informasi penting tentang dana Bos yang tahun ini Kemendikbud sudah memberlakukan pemotongan saluran dana ke sekolah.
Baca Juga: Dilanda Ancaman Resesi Global, BSKDN Kemendagri Rutin Lakukan Penilaian Kualitas IID untuk…
Apalagi pemotongan dananya tidak main-main, bisa mencapai 4 persen dari dana yang disalurkan.***