Baca Juga: KABAR GEMBIRA. 4 Kementerian Ingin Lebih Banyak Lagi Guru Non ASN Jadi PPPK, Bisa Tidur Nyenyak Nih
"Perguruan tinggi pusat, SMA/K dan pendidikan khusus, serta layanan khusus provinsi, SMP ke bawah di kabupaten/kota. Maka tidak bisa di tawar lagi Kemendikbudristek wajib berkoordinasi rutin dan intensif dengan Kemendagri," ucap Abdul Fikri.
Legislator Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX itu menegaskan ucapan dari Ki Hadjar Dewantara yang berkaitan dengan kesejahteraan guru dan dosen sebagai tenaga pendidik.
“Yang bila di depan menjadi teladan, ing ngarso sung tulodo; bila di tengah membantu bersama kerja, ing madyo mangun karso; dan bila di belakang memotivasi dan mendorong, tutwuri handayani,” jelasnya.
Menurut Abdul Fikri, guru dan dosen banyak yang hidupnya kurang sejahtera karena menerima gaji di bawah standar yang ditentukan dari kelayakan.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS tersebut mengajukan permohonan agar para pahlawan tanpa tanda jasa di Indonesia mendapatkan kehidupan yang lebih sejahtera seperti dari gaji, status serta jaminan sosial.
Ia menegaskan bahwa selama ini guru dan dosen mendapatkan upah minimiun di bawah UMR sebagai take home pay dari wage dan salary.
Permintaan terkait peningkatan kesejahteraan guru dan dosen ini perlu didorong karena pekerjaan guru dan dosen dinilai cukup berat
Misalnya para tenaga pendidik di kampus yang tugasnya tidak hanya mengajar tapi juga harus melakukan berbagai penelitian serta mengabdi kepada masyarakat sesuai tugas dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi.***