BERITASOLORAYA.com - Penting diketahui bahwa ternyata guru yang cuti tetap mendapatkan TPG atau tunjangan sertifikasi guru. Benarkah? Mengenai hal tersebut dijelaskan secara rinci dalam juknis baru tentang tunjangan sertifikasi guru untuk naungan Kemenag.
Pembayaran TPG untuk naungan Kemenag, terutama untuk tahun 2023, diatur dalam juknis baru Kepdirjen Pendis Nomor 7475 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah tahun anggaran 2023.
Di dalam juknis tersebut disebutkan bahwa penerima TPG tidak hanya guru dengan status ASN, tetapi guru non ASN dengan dan tanpa SK Inpassing pun menjadi penerima tunjangan sertifikasi.
Besarannya pun beragam. Untuk guru dan kepala madrasah ASN, guru dan kepala madrasah non ASN yang memiliki SK Inpassing, dan pengawas madrasah menerima pembayaran TPG dengan besaran satu kali gaji pokok per bulan.
Sementara itu, guru dan kepala madrasah non ASN yang tidak memiliki SK Inpassing menerima pembayaran TPG dengan besaran Rp1.500.000 per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, guru yang memiliki sertifikat pendidik tetapi dengan status CPNS,maka tunjangan sertifikasi guru yang dibayarkan sebesar 80% dari gaji pokok golongan III a masa kerja 0 tahun.
Pembayaran TPG ini tentu memiliki syarat, yaitu guru harus mempunyai sertifikat pendidik. Guru yang memiliki sertifikat pendidik yang tidak linier dengan mata pelajaran yang diampu harus melakukan sertifikasi ulang agar memperoleh sertifikat pendidik yang linier.
TPG Tidak Dibayarkan
Hati-hati, ada beberapa kondisi guru tidak mendapatkan TPG pada bulan berjalan jika melakukan cuti, tidak hadir atau tidak masuk kerja dengan durasi tertentu dengan alasan tidak jelas, dan kondisi lainnya yang rinciannya dapat Anda simak berikut ini.
1. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah
2. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang mengambil cuti sakit lebih dari 14 hari
3. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti alasan penting lebih dari 6 hari
4. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara
5. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan ibadah haji atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti atau cuti besar
6. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan tugas belajar dengan biaya dari pemerintah/pemerintah daerah/sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai dan dibayarkan kembali setelah masa studi perkuliahannya selesai
Kondisi Cuti dengan TPG Tetap Dibayarkan
Ternyata tidak semua cuti membuat guru, kepala, dan pengawas madrasah otomatis tidak dibayarkan tunjangan profesinya atau tunjangan sertifikasi.
Ada beberapa kondisi cuti sebagaimana yang diatur oleh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022 yang tunjangan profesinya masih tetap dibayarkan. Uraian kondisi cuti yang dimaksudkan adalah sebagai berikut.
1. Cuti sakit maksimal 14 hari kalender dalam bulan berjalan yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter puskesmas atau rumah sakit. Jika harus dirawat inap, harus melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit pemerintah
2. Cuti melahirkan untuk anak pertama sampai anak ketiga
3. Cuti besar, bisa digunakan untuk haji dengan biaya sendiri, umroh, melahirkan anak keempat dan seterusnya dengan ketentuan dapat diambil dalam kurun waktu 5 tahunan
4. Cuti tahunan
5. Cuti alasan penting merawat suami/istri dan orang tua yang sakit keras atau meninggal dunia maksimal 6 hari.
Itulah 5 kondisi cuti bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah agar TPG tetap dibayarkan kepada penerimanya.***