PENTING! Perhatikan Waktu Pelaporan Dana BOS dan BOP Agar Tidak Terpotong...

- 11 Mei 2023, 05:08 WIB
Pemotongan dana BOS dan BOP memiliki beberapa faktor, salah satunya adalah keterlambatan melapor bagi satuan pendidikan./tangkapan layar bos.kemendikbud.go.id
Pemotongan dana BOS dan BOP memiliki beberapa faktor, salah satunya adalah keterlambatan melapor bagi satuan pendidikan./tangkapan layar bos.kemendikbud.go.id /

BERITASOLORAYA.com - Pada awal tahun, para guru dan Kepala Sekolah disambut dengan berita-berita mengenai kebijakan baru terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP).

Kemendikbud telah mengeluarkan kebijakan baru terkait penyaluran BOS dan BOP pada setiap unit pendidikan.

Ada beberapa kabar penting terkait dengan dana BOS dan data BOP di satuan pendidikan. Kemendikbud telah memberlakukan skema pemotongan dana BOS atau BOP.

Seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari juknis Kebijakan Penggunaan BOSP TA 2023, disebutkan beberapa mekanisme pemotongan penyaluran dana BOS atau BOP yang diterima oleh satuan pendidikan.

Baca Juga: ASYIK! Pensiunan PNS, TNI, hingga Polisi Bisa Ajukan KUR Mandiri 2023 sampai Rp500 Juta, Simak Syaratnya!

Berikut ini adalah skema pemotongan dana BOS dan BOP pada tahap 1:

• Pelaporan tahap 1 dilakukan pada bulan Juli, Agustus, September, atau Oktober 2023.

• Jika pelaporan dilakukan pada bulan Juli, tidak akan ada pemotongan dana BOS atau BOP.

• Jika pelaporan dilakukan pada bulan Agustus, akan terjadi pemotongan sebesar 2% dari dana BOS atau BOP.

• Jika pelaporan dilakukan pada bulan September, akan terjadi pemotongan sebesar 3% dari dana BOS atau BOP.

• Jika pelaporan dilakukan pada bulan Oktober, akan terjadi pemotongan sebesar 4% dari dana BOS atau BOP.

Baca Juga: 12 Mei 2023 Kemdikbud Minta Semua Guru PAUD Hingga SMA dan SMK Bersiap, Ini Syarat dan Ketentuan…

Oleh karena itu, sebaiknya Bapak/Ibu menyalurkan dana BOS atau BOP pada bulan yang sama dengan bulan pelaporan.

Jika Bapak/Ibu melaporkan pada bulan Juli, maka tidak akan ada pemotongan pada tahap 1. Namun, jika melaporkan terlambat, maka akan ada potongan dana BOS atau BOP.

Berikut ini adalah daftar ringkas mengenai penyaluran dan pelaporan dana BOS dan BOP pada tahap 2:

• Tahap 2 penyalurannya dimulai pada bulan Juli, Agustus, September, Oktober 2023.
Rekomendasi pelaporan tahap 2 dilakukan pada bulan Januari 2024.

• Jika melaporkan terlambat, akan ada pemotongan dana BOS atau BOP.
Pemotongan untuk pelaporan bulan Februari 2024 adalah 2%.

• Pemotongan untuk pelaporan bulan April 2024 adalah 3%.

• Pemotongan untuk pelaporan bulan Mei 2024 adalah 4%.

Baca Juga: SELAMAT! Bansos PKH dan BPNT Rp 750 Ribu Akan Dicairkan Awal Bulan Mei 2023, Cek Langsung DISINI

Sangat penting bagi Bapak/Ibu untuk melaporkan dana BOS atau BOP pada waktu yang tepat, agar terhindar dari pemotongan yang merugikan.

Keuntungan penyaluran mekanisme 2 tahap adalah satuan pendidikan dapat mengantisipasi dan mempersiapkan laporan terkait dana BOS atau BOP.

Namun, perlu diingat bahwa ada juga dana BOS kinerja yang disalurkan dalam satu tahapan, dimulai dari bulan April.

Oleh karena itu, penting bagi satuan pendidikan untuk memantau waktu penyaluran dan pelaporan dana BOS dengan baik agar tidak terjadi pemotongan yang merugikan. ***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x