CATAT! Ada Informasi Penting terkait 5 Perubahan Kebijakan Penyaluran Dana BOS 2023...

- 10 Mei 2023, 16:20 WIB
Ilustrasi. Ada 5 perubahan kebijakan pengelolaan dana BOS tahun 2023 agar untuk lebih optimal dan disipli
Ilustrasi. Ada 5 perubahan kebijakan pengelolaan dana BOS tahun 2023 agar untuk lebih optimal dan disipli /Pixabay/stevepb/

BERITASOLORAYA.com - Sekretaris Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Sutanto menyatakan bahwa kode penyaluran tahap 1 dana BOS dan BOSP telah diajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada akhir tahun 2022 dan baru mencapai sekitar 61 persen, atau sekitar 249.000 satuan pendidikan yang telah disalurkan.

"Tentunya kita perlu melakukan akselerasi baik dari dinas pendidikan maupun dari satuan pendidikan untuk segera dapat memenuhi syarat penyaluran dana BOS maupun BOSP,” ujar Sutanto, diikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemendikbud, Rabu, 10 Mei 2023.

Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 telah mengatur petunjuk teknis pengelolaan dana BOSP tahun 2023. Di dalam Permendikbud tersebut terdapat lima pokok perubahan kebijakan.

Pertama, dana BOS dan BOP sekarang telah digabung menjadi satu wadah yang dikenal sebagai BOSP.

Baca Juga: HATI-HATI, 6 Penyebab TPG atau Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak Dibayarkan, Jangan Lakukan Hal Ini

Kedua, pada tahun 2022, penyaluran dana BOS reguler dilakukan tiga kali dengan porsi 30%, 40%, dan 30%. Namun, pada tahun 2023 ini, penyaluran dana BOS akan disamakan dengan BOP yaitu hanya dilakukan dua kali.

Ketiga, dalam Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 adalah penambahan sasaran BOSP kinerja. Dana BOS kinerja akan diberikan kepada satuan pendidikan yang menunjukkan kemajuan baik berdasarkan hasil rapor pendidikan.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x