BERITASOLORAYA.com - Kemendikbud mendorong lembaga pendidikan untuk menyelesaikan persyaratan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahap satu tahun anggaran 2023 secepat mungkin.
Sekretaris Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Sutanto mengatakan saat ini masih terdapat banyak satuan pendidikan, terutama yang dikelola oleh pemerintah, yang belum memenuhi beberapa persyaratan untuk menyalurkan dana BOSP.
Hal ini menyebabkan pemerintah belum dapat menyalurkan dana BOS dan BOSP tahap 1 pada tahun anggaran 2023.
Dalam konteks ini, Sutanto mengungkapkan bahwa satuan pendidikan perlu segera memenuhi persyaratan yang dibutuhkan agar proses penyaluran dana BOS dan BOSP dapat dilakukan dengan segera.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemendikbud, Sutanto meminta agar kepala sekolah, tim pengelola dana BOS di satuan pendidikan, dan dinas pendidikan yang belum mengirimkan beberapa syarat yang diperlukan untuk penyaluran dana BOS tahap 1 tahun 2023 untuk segera mengurusnya.
Dalam pernyataannya, Sutanto mengingatkan agar syarat-syarat tersebut dapat segera dipenuhi, sehingga proses penyaluran dana BOS dan BOSP dapat diproses dengan secepat mungkin agar satuan pendidikan menerima manfaatnya.