INFO BARU! 6.141 Guru Honorer Diangkat dalam PPPK Guru 2023? Kemenkeu akan Sumbang Rp249 Miliar

- 17 Mei 2023, 14:36 WIB
Ilustrasi guru honorer yang akan diangkat menjadi PPPK
Ilustrasi guru honorer yang akan diangkat menjadi PPPK /gurudikdas.kemdikbud.go.id/

BERITASOLORAYA.com  Beberapa hari lalu, Menpan RB mengatakan bahwa formasi yang telah diterimanya kini sebanyak 266.256 kebutuhan yang diajukan oleh pemda. Menpan RB Azwar Anas sendiri mengatakan bahwa Presiden Jokowi ikut andil dalam menentukan kebutuhan untuk tenaga guru dan tenaga kesehatan ini.

Jangan patah semangat dulu ya, ada beberapa yang sudah pasti meloloskan para guru honorer di daerahnya, lho.

Seperti, misalnya Provinsi Jawa Timur yang memperjuangkan para guru honorer lulus passing grade di daerahnya untuk mengikuti seleksi ASN PPPK guru 2023.

Baca Juga: SEA Games 2023. Akhirnya Setelah 32 Tahun, Garuda Muda Indonesia Persembahkan Ini, Jokowi Sebut Mental Juara

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Prawansa diketahui telah mengusulkan kebutuhan guru di daerahnya sebanyak 6.141, Gubernur Khofifah berharap para guru-guru yang lulus passing grade bisa terangkat dalam penerimaan PPPK guru 2023.

DAU yang dijanjikan Kemenkeu pun tak main-main, mengacu pada PMK No. 212, anggaran sebanyak Rp249 miliar telah disiapkan untuk membiayai gaji dan tunjangan formasi PPPK 2023 hingga 3 bulan ke depan.

Akan tetapi, Rp249 miliar ini baru akan disalurkan oleh Kemenkeu jika Pemprov Jatim telah menyerahkan laporan realisasi pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK.

Lalu, bagaimana dengan nasib para guru yang belum beruntung mendapat penempatan di daerah domisilinya?

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Mendikbudristek Susun Kebijakan Baru, Faktanya Dibongkar Dirjen GTK: Siap Eksekusi

Jika masih mengacu pada mekanisme observasi bagi para guru honorer di sekolah negeri dengan minimal sudah bekerja selama 3 tahun dan telah terdaftar di dapodik, simak informasi berikut.

Penilaian dengan menggunakan observasi akan dilakukan, apabila masih terdapat kuota formasi PPPK guru yang tersisa, setelah proses penempatan para guru lulus passing grade.

Dalam hal menggunakan sistem observasi, maka Kemdikbud akan menilai kesesuaian 4 dimensi seperti, penilaian kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik, penilaian terhadap kompetensi teknis, penilaian kinerja, dan penilaian dengan mempertimbangkan latar belakang pelamar.

Dirjen GTK mengatakan, “Jadi, mekanisme kesesuaian ini sangat memberi ruang kepada guru-guru yang mengabdi lama dan punya kinerja yang bagus supaya jadi ASN PPPK.”

Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Buku Nasional 2023 dengan Desain Menarik untuk Perayaan Online di Media Sosial

Untuk observasi dilihat dari kompetensi teknis, maka kompetensi pelamar akan dinilai oleh sekolah induknya, dan yang menilai adalah kepala sekolah, guru senior atau pengawas sekolah yang ditugaskan.

Observasi dalam hal penilaian kinerja, pelamar akan dinilai bagaimana kinerjanya di sekolah induk dengan penilaiannya adalah kepala sekolah, guru senior atau pengawas sekolah yang sedang ditugaskan.

Hasil penilaian kinerja lalu akan diverifikasi Dinas Pendidikan dan BKPSDM di wilayahnya berdasarkan portofolio dari sang guru dengan skala 60%-100%.

Sementara observasi yang memerhatikan latar belakang, adalah pemeriksaan latar belakang dilaksanakan memastikan tidak ada keterlibatan dalam hal-hal seperti perundungan, kekerasan seksual, penggunaan narkotika, psikotropika serta zat adiktif lain.

Baca Juga: Setelah Penantian 32 Tahun, Timnas Indonesia Raih Medali Emas dalam Ajang SEA Games 2023

Hal terkait observasi latar belakang ini akan dinilai langsung oleh pihak dari Dinas Pendidikan dan BKPSDM di wilayahnya.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x