3. Masuk dengan Akun belajar.id Anda
4. Apabila guru sudah masuk, guru akan ditampilkan tabel 'Detail Pengajuan Akun' berisi data Peserta Didik di sekolah Anda.
5. Untuk mengajukan Akun belajar.id, silakan klik kotak yang ada di sebelah nama Peserta Didik lalu klik '+Ajukan' yang ada di sebelah kanan atas
Baca Juga: FULL SENYUM, Guru Sertifikasi Segera Dapat Uang Ini. Tahun 2023 Tendik Sejahtera...
6. Silakan guru cek status pengajuannya pada tabel 'Akun dalam proses'.
Itulah cara dari Kemdikbud Ristek agar guru bisa melakukan pengajuan akun peserta didik.
Perlu diketahui bahwa hal ini penting dilakukan, agar data satuan pendidikan dapat terbaca oleh Kemdikbud Ristek.
Selain itu, bagi guru yang telah menggunakan fitur pengajuan, Kemdikbud juga mengingatkan agar jangan lupa melakukan aktivasi akun belajar.id para peserta didik.