TPG atau Tunjangan Sertifikasi untuk Guru Golongan Ini akan Alami Pengurangan. Segini Besarannya…

- 18 Mei 2023, 18:49 WIB
TPG atau tunjangan sertifikasi untuk guru akan alami potongan
TPG atau tunjangan sertifikasi untuk guru akan alami potongan /Unsplash.com/@husniatisalma

Dalam pasal 30 ayat 1 disebutkan bahwa iuran bagi peserta Program Pemberian Uang (PPU) yang termasuk di dalamnya adalah PNS, adalah sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.

Rinciannya, 4% dibayarkan oleh pemberi kerja yang dalam konteks guru PNS adalah pemerintah, sementara 1% sisanya dibayarkan oleh peserta BPJS.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa guru sertifikasi di golongan III akan mengalami pemotongan tunjangan sertifikasi atau TPG sebesar 5% dan pemotongan BPJS sebesar 1%.

Sedangkan untuk guru sertifikasi di golongan IV, mereka akan mengalami pemotongan tunjangan sertifikasi atau TPG sebesar 15% dan pemotongan BPJS sebesar 1%. Dengan demikian, golongan IV merupakan yang mengalami pemotongan paling tinggi berdasarkan keputusan pemerintah.

Baca Juga: Guru PAUD Hingga SMA dan SMK Diberikan Beasiswa FULLY FUNDED dari Kemdikbud. Ini Detailnya…

Demikianlah informasi mengenai keputusan pemerintah mengenai pemotongan tunjangan sertifikasi atau TPG bagi guru sertifikasi di semua jenjang pendidikan. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Fauzia Assilmy

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah