TPG atau Tunjangan Sertifikasi untuk Guru Golongan Ini akan Alami Pengurangan. Segini Besarannya…

- 18 Mei 2023, 18:49 WIB
TPG atau tunjangan sertifikasi untuk guru akan alami potongan
TPG atau tunjangan sertifikasi untuk guru akan alami potongan /Unsplash.com/@husniatisalma

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah Indonesia telah secara resmi menentukan jumlah pengurangan tunjangan sertifikasi guru atau TPG untuk setiap guru di semua tingkatan pendidikan yaitu TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Semua guru sertifikasi di semua tingkatan perlu bersiap-siap menerima keputusan ini karena masih banyak yang tidak mengetahui jumlah pengurangan tunjangan sertifikasi atau TPG yang telah disahkan oleh pemerintah.

TPG atau tunjangan sertifikasi guru merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi tenaga pendidik di Indonesia yang diberikan oleh pemerintah dan jumlahnya cukup besar untuk membantu keuangan para tenaga pendidik.

Diketahui bahwa pemerintah telah memutuskan bahwa TPG atau tunjangan sertifikasi yang diberikan kepada guru sertifikasi tidak akan diberikan secara penuh seperti yang seharusnya karena adanya pengurangan.

Baca Juga: SAH, PNS Golongan IV Potongan TPG Lebih Tinggi dari Golongan III, Cek Juknisnya

Pengurangan tersebut disebabkan oleh adanya pajak penghasilan dan juga potongan BPJS yang menyebabkan tunjangan sertifikasi atau TPG ini harus dipotong oleh pemerintah.

Berapa besar atau berapa persen pengurangan TPG atau tunjangan sertifikasi yang telah diputuskan oleh pemerintah? Golongan mana saja yang akan mengalami pengurangan paling besar? Ini penjelasan selengkapnya.

Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2010 mengatur Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dalam peraturan tersebut, pasal 4 ayat 2 menjelaskan mengenai potongan pajak penghasilan untuk setiap golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pajak penghasilan pasal 21.

Baca Juga: HORE, Guru Sertifikasi Siap Terima Gaji ke-13 Sebentar Lagi, Dan Ini Daftar Daerah Yang Cairkan TPG Triwulan 1

Bagi PNS golongan I dan II, anggota TNI, Polri, golongan peringkat Tamtama dan Bintara, serta pensiunan, tidak akan mengalami pemotongan pajak penghasilan sebesar 0%.

Sedangkan PNS golongan III, anggota TNI, Polri golongan pangkat Perwira Pertama, dan pensiunan akan mengalami pemotongan pajak penghasilan sebesar 5% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lainnya bagi PNS.

Terakhir, PNS golongan IV, anggota TNI, Polri golongan pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, serta pensiunan akan mengalami pemotongan pajak penghasilan sebesar 15% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lainnya bagi pejabat negara.

Dalam konteks ini, guru sertifikasi di semua jenjang pendidikan di Indonesia termasuk dalam golongan III dan IV, yang berarti mereka akan mengalami pemotongan tunjangan sertifikasi atau TPG sesuai dengan persentase yang disebutkan di atas.

Baca Juga: Pemerintah Putuskan Besaran Potongan Tunjangan Sertifikasi. Guru Sertifikasi Golongan Ini Harus Bersiap…

Selain itu, terkait dengan pemotongan tunjangan sertifikasi atau TPG oleh BPJS, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 75 tahun 2019 yang membahas Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam pasal 30 ayat 1 disebutkan bahwa iuran bagi peserta Program Pemberian Uang (PPU) yang termasuk di dalamnya adalah PNS, adalah sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.

Rinciannya, 4% dibayarkan oleh pemberi kerja yang dalam konteks guru PNS adalah pemerintah, sementara 1% sisanya dibayarkan oleh peserta BPJS.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa guru sertifikasi di golongan III akan mengalami pemotongan tunjangan sertifikasi atau TPG sebesar 5% dan pemotongan BPJS sebesar 1%.

Sedangkan untuk guru sertifikasi di golongan IV, mereka akan mengalami pemotongan tunjangan sertifikasi atau TPG sebesar 15% dan pemotongan BPJS sebesar 1%. Dengan demikian, golongan IV merupakan yang mengalami pemotongan paling tinggi berdasarkan keputusan pemerintah.

Baca Juga: Guru PAUD Hingga SMA dan SMK Diberikan Beasiswa FULLY FUNDED dari Kemdikbud. Ini Detailnya…

Demikianlah informasi mengenai keputusan pemerintah mengenai pemotongan tunjangan sertifikasi atau TPG bagi guru sertifikasi di semua jenjang pendidikan. Semoga bermanfaat.***

Editor: Fauzia Assilmy

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah