SABAR… Guru Sertifikasi Kategori Ini Tidak Dapat Tunjangan TPG Triwulan 1 Tahun 2023, Ternyata Penyebabnya…

- 16 Mei 2023, 15:54 WIB
Ilustrasi - Guru sertifikasi kategori ini tidak dapat terima Tunjangan TPG
Ilustrasi - Guru sertifikasi kategori ini tidak dapat terima Tunjangan TPG /freepik.com/@jcomp


BERITASOLORAYA.com – Berikut ini informasi mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 1 tahun 2023. Namun, ternyata guru sertifikasi yang termasuk kategori ini masih harus bersabar karena tidak akan mendapat tunjangan profesi tersebut.


Informasi terbaru mengenai pencairan TPG menjadi salah satu berita yang banyak dinantikan oleh guru sertifikasi. Pasalnya, dikabarkan tunjangan tersebut akan segera cair dalam waktu dekat.

TPG merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah atas kerja keras yang sudah dilakukan oleh para guru sertifikasi dalam memberika pelayanan pendidikan kepada anak bangsa.

Menurut jadwal yang sudah direncanakan, pencairan tunjangan profesi ini seharusnya sudah mulai dilaksanakan mulai bulan April. Namun, hingga saat ini masih banyak guru sertifikasi yang belum menerima tunjangan tersebut.

Dana tujangan profesi guru berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU). Pencairannya akan dimulai dari pemerintah pusat yang disalurkan melalui pemerintah daerah. Selanjutnya, dana tersebut akan diberikan langsung pada guru sertifikasi.

Baca Juga: BERSABAR, Guru Sertifikasi Dapatkan Potongan Tunjangan Berdasarkan Peraturan Berikut..

Pendistribusian TPG bagi guru sertifikasi yang berada dalam naungan Kemdikbud sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.

Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa guru yang akan menerima tunjangan merupakan guru yang sudah tersertifikasi, seperti PNS, PPPK, ataupun guru dari sekolah swasta.

Diketahui, pencairan TPG triwulan 1 tahun 2023 ini akan disalurkan melalui dua instansi pemerintah, yaitu Kemenag dan Kemdikbud.

Halaman:

Editor: Alin Intan Syaidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x