SAH, PNS Golongan IV Potongan TPG Lebih Tinggi dari Golongan III, Cek Juknisnya

- 18 Mei 2023, 09:29 WIB
Ilustrasi PNS golongan IV dan golongan III
Ilustrasi PNS golongan IV dan golongan III /Kementerian Perindustrian/
BERITASOLORAYA.com - Gaji dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki perbedaan yang diatur pemerintah berdasarkan dengan golongan yang dimiliki. Selain itu, pada Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan potongan sebagaimana ketentuan yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dipotong dari segi pajak dan juga BPJS kesehatan yang diatur dalam dua juknis resmi dengan besaran yang berbeda per golongan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pemotongan pajak TPG PNS mengacu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2010 perihal Tarif Pemotongan dan juga Pengenaan Pajak Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: 20 SMA dan MA Terbaik di Provinsi Kalimantan Versi LTMPT, Juara 1 dari Kabupaten Banjar

Sementara untuk ketentuan pemotongan BPJS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari peraturan tersebut, dalam pemotongan pajak tunjangan, diatur dalam Pasal 4 yang bersifat final dengan ketentuan besaran pemotongan sebagai berikut ini:

- Potongan pajak tunjangan sebanyak 0% dari jumlah bruto penghasilan, yang ditunjukkan bagi golongan I, II, TNI, Polri pangkat tamtama, bintara serta pensiunan.

- Potongan pajak tunjangan sebanyak 5% yang ditujukan bagi PNS golongan III, TNI, Polri golongan pangkat perwira pertama serta segenap PNS yang pensiun dengan jabatan tersebut.

Baca Juga: Guru PAUD Hingga SMA dan SMK Diberikan Beasiswa FULLY FUNDED dari Kemdikbud. Ini Detailnya…

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x