HORE! KJP Plus dan KJMU Bulan Mei 2023 Cair, Cek Informasinya

- 19 Mei 2023, 14:42 WIB
Ilustrasi pencarian KPJ
Ilustrasi pencarian KPJ /jakarta.go.id

Baca Juga: PANTAU YA! 1 Juta Formasi CASN 2023 Siap Dibuka, Kemenpan RB Ungkap Progresnya sudah di...

Waluyo Hadi memastikan jika target pencairan dana KJP Plus dan KMJU akan dilakukan pada akhir Mei 2023.

Meski demikian, Waluyo Hadi mengingatkan bahwa ada kemungkinan siswa penerima KJP Plus dan KJMU yang merokok atau hal-hal yang dilarang lainnya bisa dikeluarkan datanya.

Pengeluaran data siswa penerima KJP Plus dan KJMU berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan, yang termaktub dalam Bab VII.

Setidaknya terdapat 23 larangan yang bisa membuat penerima KJP Plus dan KJMU kehilangan manfaat bantuan sosial pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: TOP 20 SMK Terbaik di Jawa Tengah Versi LTMPT, Nomor 1 Ada di Semarang!

Berikut larangan dalam Pasal 23 Pergub Nomor 110 Tahun 2021 bagi peserta didik yang menerima bantuan sosial biaya pendidikan, dilarang:

Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan; merokok; menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang; melakukan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual; terlibat kekerasan/perundungan; tawuran; terlibat geng motor/geng sekolah; minum minuman keras/minuman beralkohol;

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah