Selanjutnya terlibat pencurian; melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan; terlibat perkelahian; penipuan; mencontek massal; membocorkan soal/kunci jawaban; pornoaksi/pornografi; menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik; membawa sajam dan peralatan lain yang membahayakan; bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan;
Berikutnya sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut paling sedikit 6 kali dalam 1 bulan; menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan, bansos biaya pendidikan kepada pihak lain; menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan; meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak lain; dan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah.
Baca Juga: UPDATE! Berikut Jadwal Kereta KRL Prameks Relasi Jogja-Solo dan Solo-Jogja Hari Ini, Jumat 19 Mei 2023
Demikian informasi mengenai waktu pencairan KJP Plus dan KJMU untuk bulan Mei 2023.***