GAWAT! KJP Plus Terancam Tidak Cair Jika Melanggar 23 Larangan Ini, Ancamannya Begini

- 20 Mei 2023, 13:25 WIB
Ilustrasi larangan yang harus dihindari supaya KJP Plus bisa cair
Ilustrasi larangan yang harus dihindari supaya KJP Plus bisa cair /jcomp/Freepik

Baca Juga: CEK! Info untuk Siswa SMA Sederajat, Ada Lomba Musikalisasi Puisi Total Hadiah Ratusan Juta

Uji kelayakan siswa calon penerima bantuan sosial biaya pendidikan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dijadwalkan selesai hingga 24 Mei 2023.

Sehingga, dipastikan bahwa pencairan bantuan sosial biaya pendidikan bisa dilakukan pada akhir Mei 2023.

Walaupun demikian, pihak P4OP mengatakan bahwa penerima KJP Plus Mei 2023 bisa ditarik dan dihentikan jika terbukti melakukan hal-hal yang dilarang.

Larangan bagi siswa penerima bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus tertuang di dalam Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Baca Juga: WADUH, Peringkat 1 Bukan SMAN 1 Sleman, Inilah 7 SMA Negeri Terbaik di Sleman Yogyakarta…

Di Pasal 23, terdapat 23 larangan bagi siswa penerima bantuan sosial biaya pendidikan yang bisa mengakibatkan KJP Plus dicabut.

Berikut ke-23 larangan yang diatur Pergub Nomor 110 Tahun 2021, yang mengatur Peserta Didik yang merupakan penerima bantuan sosial biaya pendidikan dilarang:

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah