18. Bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan;
19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut paling sedikit 6 kali dalam 1 bulan;
20. Penggandaan bantuan sosial atau penjaminan biaya pendidikan atau rekening tabungan, bantuan sosial biaya pendidikan kepada pihak lain;
21. Habiskan bantuan sosial biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan;
22. Meminjamkan biaya pendidikan kepada pihak lain;
23. Melanggar peraturan tata tertib sekolah.
Baca Juga: SIMAK, KJP Plus Tahap 1 2023 Sudah Mulai Pencairan, Bisa Sesuaikan Besarannya dengan Cara Ini…
Demikian larangan bagi siswa penerima bantuan sosial dana pendidikan KJP Plus yang bisa ditarik dan dihentikan penggunaannya.***