GBPNS atau Tunjangan Guru Bukan PNS Cair 21 Mei 2023. Berikut Cara untuk Mendapatkannya

- 21 Mei 2023, 19:18 WIB
Ilustrasi tunjangan guru bukan PNS atau GBPNS cair 21 Mei 2023
Ilustrasi tunjangan guru bukan PNS atau GBPNS cair 21 Mei 2023 /Unsplash.com/@husniatisalma

Sebelum masuk ke dalam hal-hal yang harus dipenuhi oleh para guru bukan PNS untuk bisa mendapatkan pendapatan tambahan ini, mari simak dulu bagaimana alur tunjangan insentif 2023 untuk tenaga pengajar yang berada di bawah naungan Kemenag ini.

1. Guru yang bersangkutan harus memenuhi syarat.
2. Guru yang bersangkutan harus melakukan pengusulan.
3. Kantor Wilayah Kemenag Kabupaten atau Kota akan melakukan persetujuan.
4. Data dari calon kandidat penerima tunjangan akan dikeluarkan.
5. Data dari calon kandidat akan diolah oleh tim pusat.
6. Kuota insentif dari masing-masing provinsi.
7. Verifikasi data calon kandidat oleh Dukcapil.
8. Penetapan penerima tunjangan insentif.

Baca Juga: PENTING, Seputar PMB Polteknaker 2023 Jalur SBP. Cek Jadwal Pelaksanaan Lengkapnya Berikut Ini

Demikian alur tunjangan insentif 2023 bagi GBPNS yang berada di bawah naungan Kemenag. Selanjutnya adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para guru supaya bisa mendapatkan tunjangan.

1. Nama lengkap sesuai KTP/KK.
2. NIK sesuai KTP.
3. Tempat lahir sesuai KTP/KK.
4. Tanggal lahir sesuai KTP/KK.
5. Nama ibu sesuai KTP/KK.
6. Aktif bekerja.
7. Minimal melakukan 6 jam tatap muka mengajar.
8. Bekerja aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru.
9. Belum sertifikasi.
10. Memiliki NPK/NUPTK.

11. Kualifikasi D4/S1.
12. Belum usia pensiun.
13. Non PNS.
14. Madrasah ber NSM.
15. Provinsi madrasah (wajib diisi).
16. Kabupaten/Kota madrasah (wajib diisi).
17. Kecamatan madrasah (wajib diisi).
18. Kode pos madrasah (wajib diisi).
19. Provinsi domisili (wajib diisi).
20 Kabupaten/Kota domisili (wajib diisi).
21. Kecamatan domisili (wajib diisi).
22. Kode pos domisili (wajib diisi).

Baca Juga: CEK Tunjangan Guru Sudah Cair Tanggal 21 Mei 2023. Dijamin Senang karena Besaran Uangnya…

Jika para guru sudah memenuhi syarat-syarat yang disebutkan di atas dan permintaan untuk mendapatkan tunjangan diterima, maka akan muncul pemberitahuan kepada guru bersangkutan.

Langkah berikutnya tinggal mencetak pemberitahuan tersebut karena jadi salah satu syarat kelengkapan untuk dapat tunjangan guru bukan PNS serta jika tidak memiliki NPWP bisa membawa Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP yang bisa diunduh melalui laman pemberitahun tersebut.

Halaman:

Editor: Fauzia Assilmy

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah