HORE, Tenaga Guru SD, SMP, SMA dan Dosen yang Mengemban Misi Khusus Ini Dapat Tunjangan dari Menkeu….

- 19 Mei 2023, 07:07 WIB
Guru, dosen dan pakar non-PNS ini akan dapat tunjangan khusus, tetapi dengan tugas yang khusus.
Guru, dosen dan pakar non-PNS ini akan dapat tunjangan khusus, tetapi dengan tugas yang khusus. /


BERITASOLORAYA.com - Sri Mulyani menjadi pembawa kabar baik bulan Mei 2023 ini, bukan cuma akan menurunkan ketentuan pembayaran gaji ke-13 tapi juga akan membayar tunjangan bagi para guru non-PNS.

Dinamai dengan sebutan ‘honorarium’, Menkeu Sri Mulyani beri apresiasi bagi para guru dan dosen bahkan juga termasuk pakar sesuai bidang kepakarannya.

Siapa saja guru yang akan dapat tambahan tunjangan dari Menkeu ini? Nah, dalam Permenkeu No. 49 Tahun 2023 disebutkan mengenai 2 macam honorarium yang diberikan untuk para guru dan dosen.

Baca Juga: AKHIRNYA Menpan RB Beri Lampu Hijau Soal Kenaikan Gaji PNS 2023 Bersama Menkeu, Berapa Nominalnya?

Tambahan tunjangan yang dimaksud adalah adanya honorarium untuk penyusunan butir soal dan honorarium bagi telaah butir soal tingkat nasional untuk guru hingga dosen PNS maupun yang non-PNS.

Guru dan dosen PNS yang bisa terima honorarium dari Menkeu kali ini adalah para guru dan dosen yang mempunyai tugas dan fungsi khusus.

Tugas dan fungsi khusus yang dimaksud ini adalah hal-hal seperti penyusunan dan pemeriksaan terhadap butir-butir soal ujian dengan standar nasional.

Menkeu menetapkan ketentuan bagi guru-guru dan dosen-dosen ini akan menerima honorarium berdasarkan tugas dan fungsinya masing-masing.

Seperti PMK No. 49 tersebut berbunyi, honorarium yang diberikan untuk guru, dosen serta pakar sesuai bidang kepakarannya dengan status PNS maupun non-PNS, diperuntukkan bagi penyusunan soal penilaian tingkat nasional yang mana meliputi:

1. soal penilaian akademik seperti soal ujian berstandar nasional, ujian nasional, penilaian literasi survei nasional, soal tes kompetensi akademik bagi guru, hingga soal ujian CPNS.

2. soal penilaian non akademik, yang di antaranya seperti soal-soal tes minat dan bakat, soal penilaian kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi bagi guru non akademik, soal tes asesmen pegawai, sampai soal kompetensi manajerial untuk kepala sekolah.

Sementara itu, ada juga honorarium bagi guru, dosen serta pakar pada bidangnya bagi yang berstatus PNS maupun non-PNS.

Guru, dosen dan pakar yang selanjutnya ditetapkan terima uang tambahan dari Menkeu, ialah yang melaksanakan pemeriksaan atau telaah butir soal ujian penilaian tingkat nasional dengan di antaranya meliputi:

1. soal penilaian akademik seperti soal ujian berstandar nasional, ujian nasional, ujian penilaian literasi survei nasional, soal tes kompetensi akademik bagi guru, dan soal akademik CPNS.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Guru Honorer di Kotim Segera Terima SK PPPK Jika Memenuhi Kriteria Ini, Harus Mengabdi Selama…

2. untuk soal non-akademik, di antaranya seperti soal tes bakat dan tes minat, lalu soal pengukur kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi guru non akademik, soal tes asesmen pegawai, soal kompetensi manajerial kepsek, dan soal non-akademik bagi CPNS.

Honorarium bagi tim penyusunan butir soal nasional maupun bagi tim yang melakukan telaah pada butir soal tingkat nasional akan diberikan berdasarkan penugasan di unit kerja dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Para tenaga guru dan dosen maupun para pakar di bidangnya yang berstatus PNS dan non-PNS dapat bernafas lega karena mereka juga akan kebagian tunjangan tambahan dari Menkeu.

Sri Mulyani telah menetapkan bahwa ketentuan ini sudah berlaku, terhitung sejak Permenkeu No. 49 Tahun 2023 yang mana Pasal 5 menyebutkan “Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ketentuan ini diundangkan.”

Dalam pasal ini, tahun anggaran 2024 nanti para guru, dosen dan pakar ini resmi dapat tambahan tunjangan uang dari Menkeu.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x