WAH, Tunjangan Guru Cair Lagi Bulan Mei 2023, Rp 1.425.000 per Tendik. Berlaku di Semua Naungan?

- 22 Mei 2023, 16:02 WIB
Ilustrasi Tunjangan Guru Cair Lagi, Rp1.425.000 per Tendik
Ilustrasi Tunjangan Guru Cair Lagi, Rp1.425.000 per Tendik /MaeM/pixabay

1. Guru yang memenuhi syarat

2. Guru melakukan pengusulan

3. Kankemenag Kab/Kota melakukan persetujuan

Baca Juga: SAH, Guru Honorer Bersiap, Nasib Tendik Akhir November 2023 dan Ketentuan Selanjutnya dari Pemerintah...

4. Data calon kandidat penerima insentif

5. Pengolahan data oleh tim Pusat

6. Kuota insentif masing-masing Provinsi

7. Verifikasi data oleh Dukcapil

8. Penetapan penerima tunjangan insentif

Dalam hal ini, guru bukan PNS apabila ingin mendapatkan tunjangan insentif dari Kemenag terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x