Selain itu, juga terdapat persyaratan bagi guru bukan PNS yang ingin mendapatkan tunjangan insentif seperti berikut ini:
1. Nama lengkap
2. NIK
3. Tempat lahir
4. Tanggal lahir
5. Nama Ibu
Perlu diketahui bahwa untuk poin 1 hingga 5 harus sesuai dengan KTP.
6. Aktif mengajar
7. Minimal 6 jam tatap muka
8. Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru
9. Belum sertifikasi
10. Memiliki NPK atau NUPTK
11. Kualifikasi D4 atau S1
12. Belum usia pensiun
13. Non PNS
14. Madrasah ber NSM
15. Prov Madrasah
16. Kab atau Kota Madrasah
17. Kecamatan madrasah
18. Kode pos madrasah
19. Provinsi domisili
20. Kab atau kota domisili
21. Kecamatan domisili
22. Kode pos domisili
Itulah persyaratan yang harus guru bukan PNS ketahui agar bisa mendapatkan tunjangan insentif dari Kemenag.
Penting diperhatikan bahwa persyaratan pada nomor 6 hingga 22 tidak boleh kosong, sehingga guru harus memerhatikan apakah data yang ada telah terisi ataukah belum.
Nantinya bagi guru yang dinyatakan sebagai penerima tunjangan insentif, maka saat guru membuka akun SIMPATIKA akan muncul pengumuman resmi dari Kemenag.
Pengumuman yang dimaksud adalah pengumuman agar guru segera melakukan aktivasi rekening pada batas waktu yang telah ditentukan.***