JANGAN LUPA, Tahapan Akhir PPPK Guru Tahun 2022 akan Berakhir Sebentar Lagi, Ingat Satu Hal Penting Ini Ya!

- 22 Mei 2023, 16:53 WIB
Ilustrasi peserta PPPK guru tahun 2022 telah mengisi DRH NI PPPK.
Ilustrasi peserta PPPK guru tahun 2022 telah mengisi DRH NI PPPK. /@benzoix/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2022 kini tengah memasuki tahapan akhir seleksi. Ada beberapa informasi yang penting dan harus diketahui oleh seluruh pelamar.

 

Panselnas melalui BKN telah melaksanakan rangkaian seleksi PPPK Guru tahun 2022 dan menetapkan kembali jadwal lanjutan yang harus diikuti oleh seluruh peserta.

Terutama adalah jadwal untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengusulan penetapan NI PPPK Guru. Hal ini harus diikuti oleh seluruh peserta yang dinyatakan lolos pada tahapan seleksi sebelumnya.

Maka penting bagi seluruh peserta untuk mencermati jadwal baru pengisian DRH NI PPPK sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh Panselnas. Tujuannya adalah agar bisa mengisi DRH NI PPPK bisa tepat waktu.

Baca Juga: TERBARU! Top 50 Universitas di Indonesia yang Masuk Daftar Peringkat Internasional 2023, Cek Rangking Kampusmu

“Menyusuli surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3819/BKS.04.01/SD/K/2023 tanggal 10 April 2023 perihal Penyesuaian Kembali Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Guru Tahun 2022 dikarenakan masih ada beberapa Instansi yang belum selesai mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).”

Awalnya, pengisian DRH NI PPPK ini dimulai pada tanggal 15 April sampai dengan 04 Mei 2023. Namun, jadwal tersebut diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2023.

Kemudian usul penetapan NI PPPK awalnya dimulai tanggal 28 April 2023 sampai 22 Mei 2023 atau hari ini, tetapi diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Mei 2023.

Baca Juga: Ingin Produktif Setiap Hari? Inilah 3 Aplikasi yang Wajib diinstal pada Smartphone, Simak Selengkapnya..

Perpanjangan pengisian DRH NI PPPK ini dilakukan karena masih ada beberapa instansi yang belum mengisi DRH. Hal itu sebagaimana yang dijelaskan oleh Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, Iswinarto Setiaji.

“Penyesuaian jadwal ini telah disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan daerah melalui Surat BKN Nomor 4648/B-MP.01.01/SD/D/2023 tentang Penyesuaian Tanggal Usul Penetapan NI PPPK JF Guru Tahun 2022 secara elektronik,” terangnya.

Berdasar pada surat BKN tersebut, maka seluruh peserta seleksi PPPK Guru harus menaati semua intruksi dari BKN. Pasalnya hal itu sudah menjadi rangkaian seleksi PPPK Guru tahun 2022.

 

Demikian dan semoga bermanfaat ya.***

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah