TPG 2023 Tidak Cair? Guru Sertifikasi Harus Simak Beberapa Penyebabnya di Sini

- 24 Mei 2023, 13:58 WIB
Ilustrasi penyebab TPG 2023 tidak cair dan harus diperhatikan guru sertifikasi
Ilustrasi penyebab TPG 2023 tidak cair dan harus diperhatikan guru sertifikasi /Unsplash.com/@omidarmin

Diketahui bahwa guru CPNS yang telah memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan TPG dengan besaran 80% dari gaji pokok PNS Golongan IIIA dengan masa kerjanya selama 0 tahun.

Selanjutnya untuk guru dan juga kepala sekolah Madrasah yang bukan PNS atau non ASN serta tidak memiliki SK Inpassing akan mendapatkan TPG dengan besarannya adalah Rp1.500.000 per bulannya.

Kemudian untuk guru dan kepala Madrasah bukan PNS atau non ASN yang memiliki SK Inpassing akan mendapatkan TPG yang besarannya satu kali gaji pokok setiap bulannya.

Baca Juga: Usul Penetapan NI PPPK Guru Wajib Dilakukan di Tanggal Berikut, Jangan Sampai Lupa Ya, PENTING!

Bagi guru yang sudah bersertifikat tapi TPG 2023 miliknya mengalami kendala atau tidak cair, maka ada beberapa penyebab yang bisa membuat hal itu terjadi yaitu sebagai berikut ini.

Pertama, guru sertifikasi tidak hadir atau absen secara berturut-turut selama 3 hari sampai dengan 1 bulan tanpa penjelasan. Kedua, guru sertifikasi sedang tidak masuk karena sakit selama lebih dari 14 hari. Ketiga, guru sertifikasi sedang mengambil cuti selama 6 hari dalam satu bulan.

Keempat, guru sertifikasi sedang mengambil cuti di luar tanggungan pemerintah. Kelima, guru sertifikasi sedang melakukan ibadah haji atau umrah tanpa menggunakan hak cuti yang besar. Keenam, guru sertifikasi sedang menjalankan tugas belajar dengan biaya yang diberikan oleh pemerintah atau sponsor.

Baca Juga: Batas Waktu 25 Mei 2023, Seluruh Guru TK Hingga SMA dan SMK Diminta Kemdikbud Melihat Ini

Halaman:

Editor: Fauzia Assilmy


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x