WAJIB TAHU! Tahapan Pelaksanaan PPDB 2023, Persyaratan, Jenis-jenis Pendaftaran, dan Jalur Masuknya…

- 24 Mei 2023, 18:12 WIB
Ilustrasi PPDB 2023 terkait tahapan pelaksanaan, persyaratan, jenis pendaftaran, dan jalur masuknya
Ilustrasi PPDB 2023 terkait tahapan pelaksanaan, persyaratan, jenis pendaftaran, dan jalur masuknya /Dok. SMAS Zion

3. Seleksi sesuai jalur pendaftaran

Baca Juga: Bagaimana Cek Status Verifikasi dan Aktivasi Akun PPDB DKI Jakarta Tahun 2023? Ikuti Langkah-Langkah Berikut

4. Pengumuman penetapan peserta didik baru

5. Daftar ulang

Persyaratan Calon Peserta Didik Baru Jenjang SMA/SMK

1. Calon peserta didik baru kelas X (sepuluh) SMA berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2023 yang dibuktikan dengan akta kelahiran, kecuali penyandang disabilitas.

2. Calon peserta didik baru kelas X (sepuluh) SMA memiliki Ijazah/STTB/dokumen lain yang menjelaskan bahwa telah lulus dari kelas IX (Sembilan) di jenjang SMP/MTs.

Baca Juga: UTBK SNBT 2023 Gelombang 2 Dilaksanakan Sampai 28 Mei, Cek Hal yang Wajib dan Larangan untuk Peserta

3. Calon peserta didik baru kelas X (sepuluh) SMK telah memenuhi persyaratan yang ditentukan jurusan / kompetensi keahlian yang dari satuan pendidikan yang dipilih.

4. Khusus calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah luar negeri, maka wajib melampirkan:

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x