3. Seleksi sesuai jalur pendaftaran
4. Pengumuman penetapan peserta didik baru
5. Daftar ulang
Persyaratan Calon Peserta Didik Baru Jenjang SMA/SMK
1. Calon peserta didik baru kelas X (sepuluh) SMA berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2023 yang dibuktikan dengan akta kelahiran, kecuali penyandang disabilitas.
2. Calon peserta didik baru kelas X (sepuluh) SMA memiliki Ijazah/STTB/dokumen lain yang menjelaskan bahwa telah lulus dari kelas IX (Sembilan) di jenjang SMP/MTs.
Baca Juga: UTBK SNBT 2023 Gelombang 2 Dilaksanakan Sampai 28 Mei, Cek Hal yang Wajib dan Larangan untuk Peserta
3. Calon peserta didik baru kelas X (sepuluh) SMK telah memenuhi persyaratan yang ditentukan jurusan / kompetensi keahlian yang dari satuan pendidikan yang dipilih.
4. Khusus calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah luar negeri, maka wajib melampirkan: