Tanya Jawab Peserta PPDB TA 2023-2024 Jenjang SD-SMA ke Kemdikbud. Paling Sering Ditanyakan Orang Tua...

- 25 Mei 2023, 13:23 WIB
Tanya Jawab Peserta PPDB TA 2023-2024 Jenjang SD-SMA ke Kemdikbud
Tanya Jawab Peserta PPDB TA 2023-2024 Jenjang SD-SMA ke Kemdikbud /Instagram Ditjen.paud.dikdasmen

BERITASOLORAYA.com- Banyak peserta PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 jenjang SD, SMP, SMA yang bertanya terkait penerimaan peserta didik baru ke Kemdikbud Ristek.

Pertanyaan peserta PPDB tahun ajaran 2023/2024 jenjang SD, SMP, SMA ini telah dirilis oleh Kemdikbud Ristek melalui akun Instagram resminya, @ditjen.paud.dikdasmen, pada Rabu, 24 Mei 2023.

Ada banyak pertanyaan peserta PPDB jenjang SD, SMP, dan SMA yang dirilis Kemdikbud Ristek seperti terkait cara mendaftar PPDB, jenjang pendidikan apa saja yang melaksanakan PPDB, apa saja persyaratan untuk daftar di PPDB, hingga apa saja jalur yang ada dalam PPDB?

Dalam hal ini peserta PPDB TA 2023/2024 wajib mengetahui apa saja ketentuan yang ditetapkan oleh Kemdikbud Ristek pada penerimaan peserta didik baru jenjang SD, SMP, dan SMA.

Baca Juga: MENDESAK, Guru SD Segera Ikuti Arahan Kemdikbud Ristek, Ada Agenda Penting Ini...

Berikut merupakan tanya jawab peserta PPDB dengan Kemdikbud Ristek untuk PPDB TA 2023/2024 jenjang SD, SMP, dan SMA seperti diantaranya yakni:

1. Jenjang pendidikan apa saja yang melaksanakan PPDB?

Kemdikbud menjawab: PPDB merupakan penerimaan peserta didik yang baru untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan juga SMK.

2. Bagaimana cara mendaftar PPDB?
Kemdikbud menjawab: Mengenai cara pendaftaran PPDB telah diatur melalui petunjuk teknis yang dirilis oleh masing-masing Pemerintah Daerah sebagaimana kewenangannya.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Mendikbudristek Punya 3 Pilar Solusi Bagi Guru Honorer, Opsi Spesial untuk Guru....

3. Apa saja persyaratan untuk daftar di PPDB?
Kemdikbud menjawab: Untuk persyaratan umum daftar PPDB seperti sebagai berikut:

- Masuk sesuai usia yang ditentukan pada masing-masing jenjang.

- Memiliki ijazah atau surat lulus dari jenjang sebelumnya (kecuali jenjang TK)

-Persyaratan PPDB lainnya, bisa dilihat dalam Permendikbud nomor 1 tahun 2021 sesuai dengan jalur pendaftaran PPDB yang dipilih.

4. Apa saja jalur yang tersedia dalam PPDB?
Kemdikbud menjawab: Jalur pendaftaran PPDB meliputi zonasi prestasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua atau wali.

5. Berapa kuota masing-masing jalur pendaftaran PPDB?
Kemdikbud menjawab: untuk jalur zonasi meliputi SD minimal 70%, SMP minimal 50%, dan SMA minimal 50% dari daya tampung sekolah.

Sementara jalur afirmasi yaitu minimal 15% dari daya tampung sekolah, jalur perpindahan tugas orang tua tau wali maksimal 5% dari daya tampung sekolah, dan jika masih ada kuota yang tersisa dari jalur pendaftaran maka Pemda akan membuka jalur prestasi.

6. Apa ada kuota khusus untuk siswa miskin atau yang berasal dari daerah tertentu?
Kemdikbud menjawab: PPDB melalui jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru seperti yang berasal dari keluarga yang tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Dalam hal ini mengenai jalur afirmasi adalah peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x