Lalu, berikut syarat lain yang harus dipenuhi oleh guru lulusan program guru penggerak untuk menjadi kepala sekolah menurut Permendikbud No 40 tahun 2021.
- Pastikan guru lulusan program guru penggerak merupakan lulusan dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi.
- Guru lulusan program guru penggerak juga harus memiliki sertifikat pendidik, hal ini dapat ditempuh melalui program sertifikasi yakni PPG.
- Memiliki pangkat paling rendah yakni dengan golongan ruang IIIb dan golongan ini merujuk pada guru PNS.
Baca Juga: Info Penting! Rekrutmen Bintara PK TNI AD Masih Dibuka, Segera Daftar dan Cek Syaratnya di Sini
- Apabila guru merupakan ASN PPPK, maka untuk ditugaskan sebagai kepala sekolah harus memiliki minimal jabatan Ahli Pertama.
- Selama 2 tahun terakhir sebagai guru, untuk syarat ditugaskan menjadi kepala sekolah harus memiliki hasil penilaian kerja minimal 'baik'.