Jadi Kepala Sekolah Tanpa Sertifikat Guru Penggerak? Ternyata Telah Ditetapkan Syarat...

- 28 Mei 2023, 11:54 WIB
Informasi kepala sekolah dari lulusan guru penggerak
Informasi kepala sekolah dari lulusan guru penggerak /Instagram nadiemmakarim

Baca Juga: 6 Jajanan Kaki Lima Street Food di Indonesia yang Mendunia, Sudah Pernah Coba Semua? Cek Selengkapnya

Lalu, berikut syarat lain yang harus dipenuhi oleh guru lulusan program guru penggerak untuk menjadi kepala sekolah menurut Permendikbud No 40 tahun 2021.

 

- Pastikan guru lulusan program guru penggerak merupakan lulusan dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi.

- Guru lulusan program guru penggerak juga harus memiliki sertifikat pendidik, hal ini dapat ditempuh melalui program sertifikasi yakni PPG.

- Memiliki pangkat paling rendah yakni dengan golongan ruang IIIb dan golongan ini merujuk pada guru PNS.

Baca Juga: Info Penting! Rekrutmen Bintara PK TNI AD Masih Dibuka, Segera Daftar dan Cek Syaratnya di Sini

- Apabila guru merupakan ASN PPPK, maka untuk ditugaskan sebagai kepala sekolah harus memiliki minimal jabatan Ahli Pertama.

- Selama 2 tahun terakhir sebagai guru, untuk syarat ditugaskan menjadi kepala sekolah harus memiliki hasil penilaian kerja minimal 'baik'.

Halaman:

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x