Jadi Kepala Sekolah Tanpa Sertifikat Guru Penggerak? Ternyata Telah Ditetapkan Syarat...

- 28 Mei 2023, 11:54 WIB
Informasi kepala sekolah dari lulusan guru penggerak
Informasi kepala sekolah dari lulusan guru penggerak /Instagram nadiemmakarim

- Selain itu, guru yang ditugaskan menjadi kepala sekolah harus memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan terkait.

- Ketentuan usia yang digunakan untuk tugas kepala sekolah adalah guru dengan usia maksimal 56 tahun saat penugasan.

Baca Juga: SIAP-SIAP, PPG Prajabatan 2023 Dibuka Tanggal 29 atau 31 Mei? Ini Jawaban Kemdikbud, Cek Syarat Daftarnya...

- Guru harus tercatat tidak pernah terkena hukuman sedang atau berat hingga tidak sedang menjadi tersangka ataupun terdakwa, serta tidak pernah menjadi terpidana.

 

- Guru harus juga sehat secara jasmani dan rohani, serta tercatat bebas dari pengaruh zat adiktif seperti narkotika dan bisa mendapatkan surat kesehatan resmi dari RS pemerintah.

Itulah beberapa poin terkait dengan pentingnya penugasan kepala sekolah dari guru yang merupakan lulusan program guru penggerak. Semoga bermanfaat!***

Halaman:

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x