- Peserta adalah lulusan S1/D4 yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti), dengan program studi yang minimal sudah terakreditasi B oleh Badan Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN-PT).
- Peserta terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan tercantum di pangkatan data program studi PPG.
Dikutip melalui laman PPG Kemdikbud, adapun untuk persyaratan khususnya sebagai berikut:
Persyaratan Khusus PPG Prajabatan 2023
- Peserta belum pernah terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika.
- Ketentuan batas umur maksimal peserta yaitu 32 tahun pada 31 Desember 2023.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 dari skala 4,00.
- Peserta menyerahkan surat kesehatan jasmani dan rohani.