2.Siswa jenjang SMP/MTs/SMPL mendapatkan dana KJP Plus Rp300.000/bulan dan Siswa SMP/MTs swasta mendapatkan SPP selama 6 bulan Rp170.000/bulan.
3.Siswa jenjang SMA/MA mendapatkan dana KJP Rp420.000/bulan dan siswa SMA/MA Swasta mendapatkan SPP selama 6 bulan Rp290.000/bulan.
4.Siswa SMK mendapatkan dana KJP Plus Rp450.000/ bulan dan siswa SMK Swasta mendapatkan SPP selama 6 bulan Rp240.000/bulan.
5.Siswa PKBM mendapatkan dana KJP Plus Rp300.000/bulan.
Meski mendapat bantuan yang nilainya cukup besar per bulan, penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 tidak bisa mengambil secara tunai semua dana tersebut. Siswa hanya boleh mengambil dana rutin maksimal yang dapat digunakan secara tunai Rp 100.000 per bulan.