Gaji ke 13 dengan sumber anggaran dari APBD mencakup tambahan penghasilan 50% bagi instansi pemda yang memberikan, gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Mengenai penyaluran TPG 50 persen, merupakan ketentuan baru untuk gaji ke 13 tahun 2023 yang diberikan kepada guru dan dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Sebanyak 50 persen tunjangan sertifikasi guru diberikan kepada guru dan sebanyak 50 persen tunjangan profesi diberikan kepada dosen, yang tidak memperoleh tukin atau tamsil.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, penyalurannya akan diberikan kepada guru dan dosen pada bulan Juni tahun 2023 dan diberikan bulan setelahnya, jika bulan Juni belum disalurkan.
Baca Juga: CEK, Bulan Juni 2023 Siap Diangkat, Ini Progres Penetapan NI PPPK
Namun, bagi TNI, Polri, pejabat lainnya, ASN PPPK dan PNS harus mengetahui bahwa jadwal pencairan gaji ke 13 kemungkinan dapat mengalami perubahan.
Perubahan jadwal merupakan kewenangan dari pemerintah, informasi selengkapnya terkait pencairan gaji ke 13 tahun 2023 bisa dilihat pada laman resmi terkait.