Baca Juga: 3.043 Tenaga Honorer ini akan Diangkat Tanpa Tes Pada Seleksi PPPK Guru 2023, Berikut Daftar Namanya
d. Scan/hasil pindai SK (Surat Keterangan)pembagian tugas mengajar terakhir pada tahun ajaran 2022/2023 berupa dokumen asli/fotokopi yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah.
e. Scan/hasil pindai pakta integritas yang diisi dan ditandatangani serta dibubuhi materai 10.000. Pakta integritas dapat diunduh melalui laman PPG Kemdikbud.
2. Syarat administrasi bagi guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah, sebagai berikut:
a. Scan/hasil pindai ijazah D-IV atau S-1 (bisa melampirkan yang asli atau fotokopi yang telah dilegalisir perguruan tinggi). Bagi guru lulusan luar negeri setara S-1, dapat melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
b. Scan/hasil pindai SK pengangkatan pertama sebagai guru (bisa melampirkan yagn asli atau fotokopi yang telah dilegalisisr Disdik provinsi/kabupuaten/kota.
c. Scan/hasil pindai SK pengangkatan terakhir saat ditugaskan sebagai kepala sekolah asli/fotokopi yang telah dilegalisir oleh:
- Disdik atau BKD provinsi/kabupaten/kota bagi kepala sekolah dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemda.