1. Syarat administrasi khusus guru, sebagai berikut:
a. Scan/hasil pindai ijazah D-IV atau S-1 (bisa melampirkan yang asli atau fotokopi yang telah dilegalisir perguruan tinggi). Bagi guru lulusan luar negeri setara S-1, dapat melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
b. Scan/hasil pindai SK pengangkatan pertama sebagai guru (bisa melampirkan yagn asli atau fotokopi yang telah dilegalisisr Disdik provinsi/kabupuaten/kota.
c. Scan/hasil pindai dokumen asli atau fotokopi yang telah dilegalisir sesuai status kepegawaian berikut ini:
- Bagi guru PNS, SK kenaikan pangkat terakhir asli/fotokopi yang telah dilegalisir disdik provinsi/kabupaten/kota/BKD.
- Bagi guru PPPK, SK pengangkatan PPPK yang masih berlaku paling tidak hingga tanggal 31 Desember 2023 asli/fotokopi yang telah dilegalisir disdik provinsi/kabupaten/kota/BKD.
- Bagi guru non ASN sekolah negeri, SK pengangkatan 2 tahun terakhir yakni 2021/2022 dan 2022/2023 asli/fotokopi yang telah dilegalisir disdik provinsi/kabupaten/kota/BKD.
- Bagi guru non ASN di sekolah yang diselenggarakan masyarakat, SK pengangkatan 2 tahun terakhir yakni 2021/2022 dan 2022/2023 asli/fotokopi yang telah dilegalisir ketua yayasan.