d. Hasil pindai/ scan SK (Surat Keterangan) pembagian tugas mengajar terakhir pada tahun ajaran 2022/2023 dalam bentuk dokumen asli/fotokopi yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah.
e. Hasil pindai/scan dokumen pakta integritas yang diisi dan ditandatangani serta diberi materai 10.000. Dokumen ini dapat diunduh melalui situs web PPG Kemdikbud.
2. Persyaratan administratif untuk guru yang ditunjuk sebagai kepala sekolah adalah sebagai berikut:
a. Ijazah D-IV atau S-1 yang telah dipindai (dapat melampirkan yang asli atau fotokopi yang telah dilegalisir perguruan tinggi). Bagi guru alumni luar negeri setara S-1, dapat menyertakan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
b. SK pengangkatan pertama sebagai guru yang telah dipindai (dapat melampirkan yang asli atau fotokopi yang telah dilegalisir Disdik provinsi/kabupuaten/kota)
c. Hasil pindai/scan Surat Keputusan (SK) pengangkatan terakhir saat menjabat sebagai kepala sekolah, baik salinan asli atau fotokopi yang telah dilegalisir oleh:
- Disdik/BKD provinsi/kabupaten/kota, bagi guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemda.