INFO PPG Daljab 2023 untuk Guru Kategori B: Berikut 5 Dokumen Seleksi Administrasi yang Wajib Diunggah Segera!

- 2 Juni 2023, 13:42 WIB
Ilustrasi. Berikut dokumen yang wajib diunggah guru kategori B untuk seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2023
Ilustrasi. Berikut dokumen yang wajib diunggah guru kategori B untuk seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2023 /pressfoto/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud telah menetapkan bahwa guru pendaftar PPG Dalam Jabatan atau PPG Daljab tahun 2023 akan dibagi menjadi 2 kategori, yaitu kategori A dan kategori B.

Guru yang terdata sebagai kategori A merupakan para guru yang telah melewati dan lulus seleksi administrasi PPG Daljab 2022. Oleh karena itu, kategori guru ini tidak perlu mengumpulkan dokumen untuk seleksi administrasi tahun 2023.

Sementara itu, target kategori B adalah guru pendaftar PPG Dalam Jabatan 2023 yang belum berpartisipasi atau lulus seleksi administrasi.

Guru kategori B harus mendaftar atau mengajukan dokumen untuk seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang telah dimulai pada 30 Mei 2023 dan akan berakhir pada 11 Juni 2023.

Baca Juga: Kemenag Berupaya Tingkatkan Keamanan Data Simkah, Setarakan dengan Kementerian Lain

Untuk mengikuti proses seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2023, dokumen atau file yang diperlukan dapat diunggah melalui laman PPG Kemdikbud menggunakan akun SIMPKB masing-masing guru.

Berikut adalah dokumen yang menjadi syarat seleksi administrasi yang harus dipenuhi oleh guru sasaran kategori B pada PPG Daljab 2023.

1. Persyaratan administrasi khusus guru terdiri dari 5 dokumen berikut:

a. Ijazah D-IV atau S-1 yang telah dipindai (dapat melampirkan yang asli atau fotokopi yang telah dilegalisir perguruan tinggi). Bagi guru alumni luar negeri setara S-1, dapat menyertakan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. SK pengangkatan pertama sebagai guru yang telah dipindai (dapat melampirkan yang asli atau fotokopi yang telah dilegalisir Disdik provinsi/kabupuaten/kota)

Baca Juga: NI PPPK Guru Terbaru 2023, Langsung Banyak yang di ACC. Cek Pertek nya Sudah Sampai Sini...

c. Lakukan pemindaian pada dokumen asli atau fotokopi yang telah dilegalisir sesuai dengan status kepegawaian di bawah ini:

- Bagi guru ASN, hasil scan SK kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisir oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/BKD.

- Bagi guru PPPK, hasil scan SK pengangkatan PPPK yang masih berlaku hingga setidaknya tanggal 31 Desember 2023 yang telah dilegalisir oleh dinas pendidikan pendidikan provinsi/kabupaten/kota/BKD.

- Bagi guru non ASN di sekolah negeri, hasil scan SK pengangkatan selama 2 tahun terakhir, yaitu 2021/2022 dan 2022/2023, yang telah dilegalisir oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/BKD.

- Bagi guru non ASN di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, hasil scan SK pengangkatan selama 2 tahun terakhir, yaitu 2021/2022 dan 2022/2023, yang telah dilegalisir oleh ketua yayasan.

Baca Juga: SILAKAN CEK, Guru Sertifikasi Sudah Cair TPG 2023, Ada 76 Daerah. Progres di Info GTK Sudah Begini...

d. Hasil pindai/ scan SK (Surat Keterangan) pembagian tugas mengajar terakhir pada tahun ajaran 2022/2023 dalam bentuk dokumen asli/fotokopi yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah.

e. Hasil pindai/scan dokumen pakta integritas yang diisi dan ditandatangani serta diberi materai 10.000. Dokumen ini dapat diunduh melalui situs web PPG Kemdikbud.

2. Persyaratan administratif untuk guru yang ditunjuk sebagai kepala sekolah adalah sebagai berikut:

a. Ijazah D-IV atau S-1 yang telah dipindai (dapat melampirkan yang asli atau fotokopi yang telah dilegalisir perguruan tinggi). Bagi guru alumni luar negeri setara S-1, dapat menyertakan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. SK pengangkatan pertama sebagai guru yang telah dipindai (dapat melampirkan yang asli atau fotokopi yang telah dilegalisir Disdik provinsi/kabupuaten/kota)

c. Hasil pindai/scan Surat Keputusan (SK) pengangkatan terakhir saat menjabat sebagai kepala sekolah, baik salinan asli atau fotokopi yang telah dilegalisir oleh:

Baca Juga: TINGGAL 3 HARI LAGI BURUAN DAFTAR, PT KAI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA hingga S-1, Cek Persyaratannya

- Disdik/BKD provinsi/kabupaten/kota, bagi guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemda.

- Ketua yayasan, bagi kepala sekolah di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

d. Scan/hasil pindai pakta integritas yang diisi, dibubuhi tanda tangan dan diberi materai 10.000. Pakta integritas silakan unduh di laman PPG Kemdikbud.

Demikian syarat dokumen yang wajib diunggah guru kategori B dalam rangka seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2023.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x