KABAR BAIK, Seribu Guru Honorer akan Resmi Diangkat Menjadi ASN PPPK Guru 2022, Apakah Mendapat Gaji ke-13?

- 4 Juni 2023, 15:22 WIB
Ilustrasi ASN PPPK guru
Ilustrasi ASN PPPK guru /bkd.bantenprov.go.id/

PMK No. 212 Tahun 2022 menyebutkan, bahwa para calon PPPK guru 2022 akan mendapatkan 7 bulan gaji ditambah 2 bulan gaji untuk THR dan gaji ke-13.

Namun, karena pengangkatan guru-guru ini baru saja dilakukan saat ini, setelah hari raya selesai, maka kemungkinan hanya akan memperoleh gaji ke-13 saja.

Kabar gembira ini semakin lengkap saat Kemenkeu resmi menerbitkan surat edaran mengenai penerbitan SPM untuk pembayaran gaji ke-13 bagi ASN.

Rencananya, Kemenkeu juga akan menerbitkan SP2D di hari yang sama dengan pengangkatan para guru ini, yakni pada tanggal 5 Juni 2023.

Baca Juga: YES! Kanreg BKN Sudah Terbitkan 6.782 NI PPPK Guru, Berikut Update Infonya Per 2 Mei

Dalam hal SPM, baru akan diajukan pada tanggal 5 Juni, maka penerbitan SP2D baru bisa dilakukan pada tanggal yang aktual berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Jadi, bagi formasi PPPK 2022 yang telah diangkat sebelum 5 Juni, masih berkesempatan besar mendapat gaji ke-13 dari Kementerian Keuangan.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x