PMK No. 212 Tahun 2022 menyebutkan, bahwa para calon PPPK guru 2022 akan mendapatkan 7 bulan gaji ditambah 2 bulan gaji untuk THR dan gaji ke-13.
Namun, karena pengangkatan guru-guru ini baru saja dilakukan saat ini, setelah hari raya selesai, maka kemungkinan hanya akan memperoleh gaji ke-13 saja.
Kabar gembira ini semakin lengkap saat Kemenkeu resmi menerbitkan surat edaran mengenai penerbitan SPM untuk pembayaran gaji ke-13 bagi ASN.
Rencananya, Kemenkeu juga akan menerbitkan SP2D di hari yang sama dengan pengangkatan para guru ini, yakni pada tanggal 5 Juni 2023.
Baca Juga: YES! Kanreg BKN Sudah Terbitkan 6.782 NI PPPK Guru, Berikut Update Infonya Per 2 Mei
Dalam hal SPM, baru akan diajukan pada tanggal 5 Juni, maka penerbitan SP2D baru bisa dilakukan pada tanggal yang aktual berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Jadi, bagi formasi PPPK 2022 yang telah diangkat sebelum 5 Juni, masih berkesempatan besar mendapat gaji ke-13 dari Kementerian Keuangan.***