Gaji ke 13 akan Segera Cair pada 5 Juni 2023? Simak Dulu Ketentuan Penting dari Menkeu Berikut Ini Ya

- 3 Juni 2023, 19:47 WIB
Ilustrasi pencairan gaji ke 13 tahun 2023 kepada PNS, PPPK. TNI, Polri
Ilustrasi pencairan gaji ke 13 tahun 2023 kepada PNS, PPPK. TNI, Polri /arvstd/Freepik/

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah digadang akan mencairkan gaji ke 13 kepada para PNS, PPPK, Polri, dan TNI pada tanggal 5 Juni 2023 mendatang.

 

Informasi penting ini tentu menjadi kabar gembira bagi seluruh PNS di Indonesia, mengingat memang sudah lama menantikan adanya pencairan gaji ke 13 di tahun 2023 ini.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah memberikan informasi bahwa gaji ke 13 untuk para pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan  akan langsung disalurkan oleh PT. Taspen atau PT. ASABRI.

Menurut keterangan dari Menkeu RI bahwa pemberian gaji ke 13 ini bertujuan untuk membantu keluarga ASN dalam memenuhi kebutuhannya, terutama untuk keluarga yang memiliki kebutuhan tambahan bagi anak-anaknya.

Baca Juga: Panggilan untuk Guru Semua Jenjang, Tendik yang Disebut Wajib Ikuti Arahan Kemdikbud. SEGERA YA...

“Untuk pengaturan THR ini, di dalam PP No. 15 Tahun 2023 yang baru diterbitkan juga mengatur pembayaran gaji ke 13 untuk membantu keluarga-keluarga, terutama pada saat tahun ajaran baru,” ujar Menkeu.

Komponen gaji ke 13 di tahun 2023 ini adalah sama dengan pembayaran THR di tahun ini, sehingga para penerima tidak perlu risau menerimanya.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x