BERITASOLORAYA.com - Gaji ke-13 akan disalurkan dalam waktu dekat usai Kemenkeu menerbitkan surat edaran terbarunya pada tanggal Mei 2023 kemarin. Ini menjadi kabar baik bagi para dosen dan guru sertifikasi di daerah, yang bulan ini menerima tunjangan sertifikasi triwulan II tahun 2023.
Kemenkeu mengungkap pada akhir Maret lalu, bahwa sejumlah gaji ke-13 bagi tenaga pendidikan akan disalurkan mulai bulan Juni 2023, yang mana dalam gaji ke-13 tersebut juga akan ditambahkan 50% tunjangan sertifikasi.
Hal ini mengacu pada PP No. 15 Tahun 2023 tentang penyaluran THR 2023, yang mana disebutkan bahwa komponen dari gaji ke-13 sama dengan THR.
Komponen dari THR 2023 adalah gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan 50% TPG atau tunjangan sertifikasi bagi guru, begitu pula gaji ke-13.
Oleh karena itu, penyaluran gaji ke-13 tahun 2023 kali ini akan bersamaan dengan penyaluran tunjangan sertifikasi guru triwulan II.
Sebagaimana dalam Permendikbudristek No. 4 Tahun 2022 dan PMK No. 211 Tahun 2022 mengatakan bahwa tunjangan sertifikasi guru paling cepat mulai disalurkan bulan Juni.
Untuk perolehan tunjangan sertifikasi guru di triwulan II, dapat dilihat melalui Info GTK-nya apakah sudah menerima laporan penerimaan tunjangan sertifikasi atau belum.
Namun, Kemenkeu tampaknya sudah mempersiapkan pembayaran gaji ke-13 yang ditandai dengan penerbitan surat edaran Nomor. S-448/KPN.0803/2023 yang diterbitkan tanggal 23 Mei 2023.
Surat edaran terbaru dari Kemenkeu ini adalah Juknis pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun 2023 untuk para ASN pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Tak terkecuali bagi guru ASN yang juga akan menerima gaji ke-13 ditambah dengan 50% tunjangan sertifikasi, melalui surat edaran ini diketahui mulai tanggal berapa tambahan 50% tunjangan sertifikasi tersebut akan disalurkan.
Surat edaran ini berisi beberapa hal terkait pembuatan SPM hingga terbitnya SP2D yang berguna sebagai tiket emas dalam memperoleh gaji ke-13 tahun 2023.