4. Pelamar PPG dalam jabatan masih aktif mengajar sebagai guru atau guru yang mendapat tugas sebagai kepala sekolah
5 Guru atau guru yang mendapat tugas sebagai kepala sekolah dalam keadaan sehat secara rohani dan jasmani.
6. Guru atau guru yang mendapat tugas sebagai kepala sekolah berpredikat berkelakuan baik.
7. Guru atau guru yang mendapat tugas sebagai kepala sekolah usia setinggi-tingginya adalah 58 tahun di tanggal 31 Desember 2023.
Diketahui bahwa untuk calon peserta seleksi administrasi mengacu pada surat edaran yang terlampir dalam lampiran I yang terbagi menjadi dua, yaitu kategori A dan B.
Kategori A merupakan guru non sertifikasi yang bebas dari seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2023. Sejumlah 352.668 sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi tahun 2022, sehingga bebas melakukan seleksi di tahun 2023.
Peserta PPG Dalam Jabatan kategori B ditujukan bagi guru yang belum lulus atau belum mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan, sejumlah 564.387 orang inilah yang menjadi sasaran seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2023.
Bagi kategori A perlu melakukan penyesuaian bidang studi karena adanya perubahan nomenklatur Bidang Studi PPG Dalam Jabatan 2023 yang dimulai tanggal 10 sampai dengan tanggal 15 Juni 2023.
Info selengkapnya terkait penyesuaian bidang studi kategori A karena perubahan nomenklatur bidang studi PPG Dalam Jabatan 2023 mulai 10 Juni hingga 15 Juni dapat dilihat pada lampiran II surat edaran.