2 Info Resmi untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Terkait Tunjangan 2023

- 11 Juni 2023, 13:34 WIB
Ilustrasi tunjangan untuk guru sertifikasi dan guru non sertifikasi
Ilustrasi tunjangan untuk guru sertifikasi dan guru non sertifikasi /Cimahikota.go.id/
 
BERITASOLORAYA.com - Terdapat informasi resmi yang ditujukan bagi guru sertifikasi mengenai tunjangan tahun 2023 secara resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Informasi yang ditujukan kepada guru sertifikasi dan non sertifikasi mengenai tunjangan 2023 tentunya dapat menambah kesejahteraan para tenaga pendidik di Indonesia.

Tentunya guru sertifikasi dan non sertifikasi mengenai tunjangan 2023 harus memenuhi ketentuan yang berlaku berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut ini informasi yang ditujukan kepada guru sertifikasi dan non sertifikasi dengan ketentuan sebagai berikut:
 

1. Guru Non Sertifikasi

Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan oleh Kemdikbud Nomor 0869/B2/GT.00.05/2023 mengatur mengenai pengadaan PPG Dalam Jabatan tahun 2023 terkait seleksi administrasi yang dirilis pada tanggal 27 Mei 2023.

Terdapat dua kategori pelamar PPG Dalam Jabatan seleksi administrasi, yaitu kategori A dan kategori B sebagaimana yang disampaikan dalam surat edaran.

Sebanyak 352.668 merupakan guru yang masuk kategori A yang sudah lulus tahun 2022 dan bebas dalam seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2023.
 
Baca Juga: PENGUMUMAN, Dispendik Kota Bekasi Beri Waktu sampai 23 Juni, Lakukan Ini Supaya Bisa Daftar PPDB SMP 2023

Guru yang masuk kategori A perlu melakukan penyesuaian bidang studi mulai tanggal 10 hingga 15 Juni tahun 2023 karena adanya perubahan nomenklatur bidang studi pada PPG Dalam Jabatan.

Ada juga pelamar yang sudah harus mengikuti seleksi administrasi sebanyak 564.387 sasaran dan sudah dilakukan pada tanggal 30 Mei tahun 2023.

Guru non sertifikasi dengan mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan sebagai langkah meningkatkan kesejahteraan dengan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru.
 

2. Guru Sertifikasi

Pada bulan Juni tahun 2023 guru sertifikasi bahkan non sertifikasi yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga pensiunan akan diberikan pemerintah gaji 13 tahun 2023.

Penyaluran gaji 13 yang diberikan pemerintah kepada pensiunan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 dengan komponen nominal yang diberikan sebagaimana penghasilan di bulan sebelumnya (Mei).

Komponennya meliputi tunjangan melekat pada gaji/pensiun pokok seperti halnya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, 50% Tukin bagi yang dapat ditambah dengan gaji/pensiunan pokok.

Tambahan penghasilan maksimal 50% diberikan kepada ASND berdasarkan kemampuan fiskal daerah masing-masing. Adapun yang tidak diberikan Tukin maupun tambahan penghasilan, untuk guru dan dosen akan diberikan tunjangan profesi sebanyak 50%.

Baca Juga: AKHIRNYA, Usul Penetapan NIP PPPK Guru 2022 Sudah Hampir 100 Persen, Fix Terima SK Pengangkatan?

ASN pensiunan dengan TMT 1 Mei 2023 akan mendapatkan gaji 13 tahun 2023 dari PT. Taspen atau PT. ASABRI, bahkan ada daerah yang sudah mencairkan, secara lengkapnya mengenai pencairan dapat diketahui melalui laman resmi terkait.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x