Berikut ini informasi yang ditujukan kepada guru sertifikasi dan non sertifikasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Guru Non Sertifikasi
Terdapat dua kategori pelamar PPG Dalam Jabatan seleksi administrasi, yaitu kategori A dan kategori B sebagaimana yang disampaikan dalam surat edaran.
Sebanyak 352.668 merupakan guru yang masuk kategori A yang sudah lulus tahun 2022 dan bebas dalam seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2023.
Guru yang masuk kategori A perlu melakukan penyesuaian bidang studi mulai tanggal 10 hingga 15 Juni tahun 2023 karena adanya perubahan nomenklatur bidang studi pada PPG Dalam Jabatan.
Ada juga pelamar yang sudah harus mengikuti seleksi administrasi sebanyak 564.387 sasaran dan sudah dilakukan pada tanggal 30 Mei tahun 2023.
Guru non sertifikasi dengan mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan sebagai langkah meningkatkan kesejahteraan dengan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru.
2. Guru Sertifikasi
Pada bulan Juni tahun 2023 guru sertifikasi bahkan non sertifikasi yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga pensiunan akan diberikan pemerintah gaji 13 tahun 2023.
Penyaluran gaji 13 yang diberikan pemerintah kepada pensiunan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 dengan komponen nominal yang diberikan sebagaimana penghasilan di bulan sebelumnya (Mei).
Komponennya meliputi tunjangan melekat pada gaji/pensiun pokok seperti halnya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, 50% Tukin bagi yang dapat ditambah dengan gaji/pensiunan pokok.
Tambahan penghasilan maksimal 50% diberikan kepada ASND berdasarkan kemampuan fiskal daerah masing-masing. Adapun yang tidak diberikan Tukin maupun tambahan penghasilan, untuk guru dan dosen akan diberikan tunjangan profesi sebanyak 50%.
Baca Juga: AKHIRNYA, Usul Penetapan NIP PPPK Guru 2022 Sudah Hampir 100 Persen, Fix Terima SK Pengangkatan?
ASN pensiunan dengan TMT 1 Mei 2023 akan mendapatkan gaji 13 tahun 2023 dari PT. Taspen atau PT. ASABRI, bahkan ada daerah yang sudah mencairkan, secara lengkapnya mengenai pencairan dapat diketahui melalui laman resmi terkait.***